MEDAN – telisik.co.id/
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mengakselerasi transformasi pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),
Pemprov menargetkan penghapusan sistem Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terbuka atau open dumping paling lambat pada tahun 2026, dan beralih ke sistem tertutup atau Sanitary Landfill.
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Dinas LHK Sumut, Heri W Marpaung, saat menerima kunjungan kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong di Kantor Dinas LHK, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (6/8/2025).
“Transformasi ini bukan hanya agenda provinsi, tapi juga menjadi prioritas nasional.
Kita ingin seluruh kabupaten/kota di Sumut tak lagi menggunakan sistem TPS terbuka pada 2026. Semua harus beralih ke Sanitary Landfill,” tegas Heri.
Sistem Sanitary Landfill adalah metode pengelolaan sampah modern yang dilakukan dengan menimbun sampah di lokasi tertentu, kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah secara berkala.
Sistem ini terbukti lebih ramah lingkungan karena meminimalisir pencemaran udara, tanah, dan air.
Dalam pertemuan tersebut, Heri juga menyoroti kebutuhan pengisian jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH), guna memastikan perlindungan kawasan hutan berjalan optimal.
Sementara itu, Sekdaprov Togap Simangunsong mendorong seluruh pegawai dan jajaran Dinas LHK Sumut untuk bekerja secara solid dan fokus pada program prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
“Penghasilan ASN kita hari ini sudah cukup baik. Maka, yang dibutuhkan adalah semangat bekerja yang maksimal dan berdampak.
Mari wujudkan visi Kolaborasi Sumut Berkah, menuju Sumatera Utara yang maju, unggul dan berkelanjutan,” pesan Togap.
Langkah percepatan ini menjadi bukti bahwa Pemprov Sumut tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan lingkungan, melainkan bergerak aktif untuk masa depan yang lebih hijau dan bersih.(Wis)
















