Menu

Mode Gelap
 

Perkara

Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang

badge-check


					Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang Perbesar

Stabat – Perkara pembacokan Hakimta Sembiring kembali disidangkan di PN Stabat, Rabu (23/10/2024) siang. Lima orang saksi yang dihadirkan, menerangkan peristiwa nahas yang dialami Hakimta Sembiring dan Pinta Sitepu pada 11 Agustus 2024 Silam. Mereka dihadang terdakwa Elvius Sembiring dan rekannya, sebelum diserang dengan parang.

Keterangan tersebut dibeberkan saksi, saat JPU Jimmy Carter mencecar mereka di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja. Dalam perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN.Stb ini terungkap, terdakwa melakukan penyerangan bersama tiga orang rekannya.

“Malam itu (11/8/2024), kami mau ke Tangkahan. Mobil saya di depan. Mobil mereka (Pinta Sitepu, Edi Swanda dan Edi Harianto) di belakang saya. Saat lewat Aman Damai, mobil mereka dicegat dan saya bali arah untuk melihat situasi,” terang Hakimta kepada JPU.

Kaki Putus

Setelah itu, Hakimta melihat terdakwa menebas parangnya ke arah badan Pinta. Karena melihat perut Pinta terbacok, Hakimta pun berupaya untuk melerai. Nahas, Hakimta malah diserang adik terdakwa bernama Robinson Sembiring alias Bagok.

Parang yang dilempar Bagok mengenai kaki Hakimta. Seketika itu Hakimta roboh. Kakinya putus terkena hempasan parang tersebut. Usai melakukan penyerangan, Bagok pun melarikan diri meniggalkan Hakimta dan rekan-rekannya.

“Rame mereka saat itu. Terdakwa ini bersama adiknya dan Sabar Peranginangin serta beberapa temannya. Kepala desa dia (Elvius) ini. Sebelumnya saya pernah ditikam terdakwa di lengan bawah kanan. Damai kami waktu itu,” beber Hakimta.

Sementara, keterangan Pinta Sitepu juga tak jauh berbeda. Perutnya terkena bacokan senjata tajam yang ditebaskan terdakwa. Ia juga melihat Bagok melemparkan parang ke arah Hakimta dan langsung melarikan diri.

Langsung Ditebas

“Awalnya saya lihat ada cekcok mulut saat terdakwa turun dari mobilnya. Setelah membacok saya, terdakwa ini langsung pergi. Saya bingung, natak kemasukan setan atau apa orang ini,” ketus Pinta.

Keterangan saksi Edi Swanda Aritonang dan Edi Harianto juga tak jauh berbeda. Mereka mengatakan, terdakwa dan rekan-rekannya sudah menenteng parang saat turun dari mobil.

Pasa saksi dalam perkara pembacokan terhadap Hakimta Sembiring memberikan kesaksiannya di PN Stabat.

“Saya pertama kali turun dari mobil. Begitu turun, Sabar Peranginangin langsung menebas parang dan mengenai tangan saya. Tapi parangnya masih di dalam sarung,” ungkap Edi Harianto.

Kembalikan Status Tahanan

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Andriansyah pun memutup persidangan. “Kita lanjutkan sidang berikutya pada Rabu 30 Oktober 2024 mendatang,” kata Andriansyah.

Di luar persidangan, Hakimta meminta agar majelis hakim mengembalikan status tahanan Elvisu Sembiring ke tahanan Rutan Tanjung Pura. Ia kecewa, karena terdakwa masih bisa bebas berkeliaran dengan statusnya sebagai tahanan kota.

Diinformasikan, akibat perbuatannya, terdakwa Elvius Sembiring dijerat dengan Pasal 170 aya 2 ke-2 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dangan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Lainnya

Bumdes Karya Bersama Dinilai Gagal Kelola Dana, Penyertaan Modal 2025 Dihentikan

14 November 2025 - 17:13 WIB

Lapas Binjai Gelar Sosialisasi Kamtib, Warga Binaan Diajarkan Pentingnya Rasa Memiliki

5 November 2025 - 14:12 WIB

Kronologi di Balik Video Viral BRI Tanjung Ledong: “Saya Merasa Dipermainkan”

15 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Cipayung Plus Sumut Bongkar Pola Korupsi di BRI: Dari Kredit Fiktif Miliaran hingga Hedonisme Pejabat

25 September 2025 - 06:22 WIB

72 Mobil Mewah Disita Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Diselidiki

10 Juli 2025 - 11:26 WIB

Hits di Perkara