Langkat — telisik.co.id/
Ironi pahit tengah menggerogoti roda pemerintahan desa di Kabupaten Langkat.
Di tengah harapan masyarakat terhadap manfaat Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, muncul kabar miring yang mengguncang: dugaan pungutan liar senilai Rp1 juta per desa oleh oknum Dinas PMD demi memperlancar pencairan dana.
Praktik ini, jika terbukti, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan sendi moral birokrasi pelayanan publik yang semestinya melayani, bukan memalak.
Hingga April 2025, puluhan desa dari total 240 desa di Langkat belum juga menerima pencairan DD mereka.
Masalah ini menyeruak ke permukaan setelah viralnya sebuah video pendek di TikTok berdurasi 37 detik yang menggambarkan keresahan aparat desa, terutama di Desa Lau Damak, yang secara mengejutkan kemudian menghilang dari pantauan publik.
Dari Kecamatan Salapian, Selesai, Bahorok, hingga Serapit, keluhan senada bermunculan: DD tak kunjung cair, BLT pun tertahan. ADD pun baru cair 25% atau setara gaji tiga bulan.
Lebaran terlewati tanpa gaji, warga resah, dan aparat desa panik. Namun, yang lebih mengejutkan bukan semata ketertundaan, tapi alasan di baliknya.
Sejumlah perangkat desa secara terbuka – meski enggan disebut nama – mengaku dimintai uang pelicin sebesar Rp1 juta oleh seorang pejabat Dinas PMD berinisial Ardi, Kabid Pemdes, jika ingin proses pencairan DD mereka diproses.
Uang tersebut bahkan disebut telah disisipkan ke dalam berkas administrasi pencairan yang dikirim pada pertengahan Maret lalu, menjelang Lebaran.
Pertanyaannya: Apakah benar mekanisme pencairan dana desa kini bergantung pada amplop berisi rupiah, bukan kelengkapan dokumen?
Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, melainkan tindakan pemerasan sistematis yang menjarah hak rakyat kecil di desa-desa.
Lebih mengecewakan lagi, ketika diminta konfirmasi, Kepala Dinas PMD, Nuryansyah Putra, justru kabur dari tanggung jawab publik.
Sementara itu, Selfian Ardi memilih bungkam saat dihubungi melalui WhatsApp.
Maka, publik wajar bertanya: ada apa sebenarnya di balik lambannya pencairan DD 2025 di Langkat? Siapa yang bermain? Siapa yang diam? Dan siapa yang diuntungkan dari penderitaan desa-desa ini?
Pungli berjubah prosedur adalah musuh pembangunan. Bila benar terjadi, maka kasus ini harus segera diusut oleh penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga KPK.
Tak ada tempat bagi birokrat pemalak dalam struktur pemerintahan yang seharusnya transparan dan melayani.
Rakyat desa sudah cukup menderita dengan berbagai keterbatasan infrastruktur, akses kesehatan, dan pendidikan.
Jangan biarkan mereka juga dirampok oleh oknum yang duduk nyaman di balik meja dinas sambil menjual kewenangan.
Langkat butuh bersih-bersih. Dan pembersihan harus dimulai dari Dinas PMD. (Red)