Bupati Langkat Dorong Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih: “Kesepahaman Adalah Kunci”
Langkat – telisik.co.id/
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan bahwa kesepahaman terhadap regulasi dan ketentuan hukum menjadi kunci utama dalam mempercepat legalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat. Hal ini disampaikan melalui Kepala Dinas Koperasi Syahrizal, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan legalisasi koperasi di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/6/2025).
Rakor ini diikuti lebih dari 300 peserta yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan. Forum ini menjadi sarana menyelaraskan persepsi dan langkah teknis dalam mewujudkan target nasional pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana dicanangkan Presiden RI.
Dalam arahannya, Bupati Langkat yang akrab disapa Bang Ondim menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap seluruh prosedur dan teknis pendirian koperasi. Mulai dari kelengkapan administrasi, pemberkasan, hingga penerbitan Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN), harus dilakukan secara cermat dan sesuai aturan.
“Jadikan forum ini sebagai wujud komitmen kita untuk menyukseskan program strategis nasional. Semua pihak harus memahami prosedur yang berlaku agar koperasi yang terbentuk benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Syah Afandin.
Sebagaimana diketahui, program Koperasi Merah Putih menargetkan pembentukan koperasi di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Pemerintah juga menetapkan batas akhir legalisasi koperasi pada Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca peluncuran nasional pada 12 Juli 2025.
Di Kabupaten Langkat sendiri, sebanyak 277 koperasi Merah Putih telah terbentuk. Saat ini, pemerintah daerah terus memacu penyelesaian dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB, yang ditargetkan rampung pada minggu kedua hingga ketiga Juni 2025.
Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal, menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan teknis di lapangan, terutama antara notaris dan para camat, guna menghindari hambatan dalam proses legalisasi.
“Dukungan penuh dari Bupati menjadi penyemangat bagi kami. Dengan kerja sama semua pihak, kami optimistis target ini dapat tercapai,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadis PMD Langkat Nuriansyah Putra, Kadis Perizinan Edi Suratman, Kabag Pemerintahan Nawawi, para camat se-Kabupaten Langkat, Ketua Ikatan Notaris Langkat Dewi Batubara, serta Koordinator Pendamping Desa Roni beserta tim.
Rakor berlangsung dinamis dengan diskusi interaktif seputar prosedur pendirian koperasi, kendala di lapangan, hingga solusi percepatan legalisasi. Antusiasme dan kolaborasi yang ditunjukkan menjadi sinyal kuat bahwa Koperasi Merah Putih siap menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Langkat.(yong)















