MEDAN – telisik.co.id/
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan apresiasi atas kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Transparansi, Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Kamis (26/6/2025).
Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, mengharapkan materi yang disampaikan narasumber dari Kejati Sumut dapat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kominfo Sumut.
“Materi pencegahan tindak pidana korupsi serta bijak menggunakan media sosial sangat penting, agar ASN terhindar dari jerat hukum, termasuk Undang-Undang ITE.
Diharapkan hal ini dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN kepada masyarakat,” kata Yazid.
Yazid juga menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap aturan di era digital.
Teknologi informasi dan komunikasi, katanya, selain memberi banyak manfaat juga dapat menjadi alat kejahatan, seperti prostitusi daring, perjudian, pembobolan ATM, dan pencurian data perusahaan melalui internet.
“Inilah mengapa pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuannya agar teknologi informasi digunakan secara tepat, beretika, dan tidak menjadi bumerang yang menjerat secara hukum,” tambahnya.
Ia berharap penerangan hukum ini menjadi panduan ASN dalam mendukung pembangunan Sumatera Utara yang semakin kompleks.
“Aturan dibuat bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, tetapi untuk mengatur, menertibkan, dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yazid.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar pada masyarakat dan pembangunan ekonomi.
“Kami hadir untuk meningkatkan kesadaran terhadap regulasi, sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan,” kata Andre.(Wis)















