JAKARTA – telisik.co.id/
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution kembali membuat gebrakan pro-rakyat. Ia resmi menghapus biaya notaris, provisi, dan administrasi dalam program rumah subsidi di Sumut. Kebijakan ini disebut Menteri PUPR Maruarar Sirait sebagai langkah pertama di Indonesia.
Keputusan ini diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PUPR, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemprov Sumut, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut untuk mendukung penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan seluruh biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini komitmen kami mendukung program rumah untuk rakyat kurang mampu," tegas Bobby Nasution di hadapan Menteri PUPR Maruarar Sirait, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Bobby menegaskan, langkah ini untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memiliki rumah tanpa dibebani biaya tambahan yang kerap jadi kendala.
Menteri PUPR Maruarar Sirait menyambut baik langkah tersebut. "Ini kebijakan pro-rakyat dan baru pertama kali di Indonesia.
Jika semua pihak di Sumut sepakat, kami siap menaikkan kuota rumah subsidi menjadi 20.000 unit," tegasnya.
Menurut Maruarar, dampak program ini sangat besar, bukan hanya mempermudah kepemilikan rumah, tapi juga menggerakkan perekonomian daerah.
"Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM di sekitar perumahan ikut tumbuh, dan ekonomi masyarakat terdongkrak," ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman turut dihadiri jajaran Bank Sumut, BPS, serta kepala daerah se-Sumut.
Diharapkan, kebijakan ini menjadi solusi konkret atas kendala biaya tambahan seperti provisi, notaris, balik nama sertifikat, dan pajak, yang selama ini menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi.(Wis)
















