Jakarta – telisik.co.id/
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan narkotika sebagai bahaya laten nasional.
Ia menilai langkah ini penting untuk menunjukkan komitmen politik tertinggi negara dalam memerangi narkoba secara total.
“Kalau dulu MPR bisa tetapkan komunisme sebagai bahaya laten, mengapa narkotika tidak?” ujar Hinca dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia mengkritik lambannya pembahasan revisi UU Narkotika, padahal drafnya sudah siap sejak periode DPR sebelumnya.
Menurutnya, saat ini bola ada di tangan pemerintah yang belum menuntaskan harmonisasi antar-kementerian.
Selain mendorong revisi UU, Hinca juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkoba.
Ia menegaskan pengguna adalah korban yang perlu diobati, sementara bandar adalah kriminal yang harus ditindak tegas.
“Pengguna itu sakit, bukan kriminal. Yang kriminal itu bandar,” tegasnya.
Hinca bahkan mengusulkan Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan narkotika sebagai bahaya laten nasional dalam pidato kenegaraan, dan pada HUT ke-80 RI memberikan amnesti massal bagi pengguna.
Ia juga menyoroti program "desa bersinar" yang dinilainya terlalu seremonial, serta mengusulkan kepala desa dijadikan agen intelijen BNN di lapangan.
Sementara itu, Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, menegaskan perlunya revisi UU Narkotika agar upaya pemberantasan lebih efektif dan adil.
Toton juga menyoroti posisi lemah penyidik BNN dalam draf KUHAP baru, yang mengancam independensi lembaga tersebut.
“Narkoba adalah ancaman global yang butuh strategi nasional kuat dan komprehensif,” ujar Toton.
BNN mencatat Indonesia memiliki 3,3 juta pengguna narkotika pada 2023, dengan 300 ribu di antaranya anak dan remaja.
Jalur laut, perbatasan, dan jaringan internasional jadi tantangan serius yang perlu dihadapi dengan regulasi yang lebih kuat dan dukungan politik menyeluruh.(Yong)















