Medan – telisik.co.id/
Geopark Kaldera Toba kembali berhasil mempertahankan status Green Card (kartu hijau) dalam keanggotaan UNESCO Global Geopark (UGGp).
Pengumuman ini ditetapkan dalam Sidang Komite Eksekutif ke-11 Global Geopark Network (GGN) yang berlangsung di Kutralkura, La Araucania, Chile, Sabtu (6/9/2025) waktu setempat.
General Manager Badan Pengelola (BP) Toba Caldera UGGp, Azizul Kholis, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian tersebut.
Menurutnya, status Green Card merupakan hasil kerja keras kolektif, mulai dari pemerintah pusat, Pemprov Sumut, kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, hingga masyarakat lokal.
“Terutama kepada Gubernur Sumut, Bapak Bobby Nasution, yang terus mendorong dan memfasilitasi berbagai langkah strategis hingga rekomendasi UNESCO bisa dipenuhi.
Tanpa dukungan semua pihak, mustahil status ini dapat kembali diraih,” ujar Azizul.
Azizul menegaskan, keberhasilan mempertahankan kartu hijau ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengelolaan Geopark Kaldera Toba agar manfaatnya lebih nyata dirasakan masyarakat.
Konferensi GGN yang berlangsung 5–12 September 2025 itu mempertemukan ratusan delegasi resmi dari berbagai negara.
Selain Kaldera Toba, Indonesia juga berhasil mempertahankan dua geopark lainnya, yakni Ciletuh-Pelabuhan Ratu dan Rinjani. Keputusan diumumkan langsung oleh pimpinan sidang, Setsuya Nakada.
Pada kesempatan tersebut, Azizul juga menyerahkan plakat kenang-kenangan dari Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution kepada Presiden Dewan Eksekutif GGN, Zouros Nikolaos.
Sebelumnya, UNESCO memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib dipenuhi Geopark Kaldera Toba, mulai dari interpretasi warisan geologi, identifikasi warisan alam, budaya hingga tak benda, peningkatan visibilitas dan kemitraan, serta penguatan jejaring dan pelatihan.
Sebagai informasi, status Green Card merupakan penilaian tertinggi bagi anggota GGN.
Dengan status ini, Geopark Kaldera Toba berhak tetap menyandang gelar UGGp hingga empat tahun ke depan, sebelum kembali menjalani evaluasi revalidasi sesuai protokol UNESCO.(Wis)
















