Langkat — telisik.co.id
Dari luar, proyek pengadaan Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tampak seperti bagian dari upaya modernisasi sistem pembelajaran digital.
Namun di balik papan pintar itu, tersimpan jejak uang yang berliku — dan nama Iskandar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, terus disebut dalam pusaran cerita.
Menurut sejumlah sumber internal yang terlibat dalam proses penganggaran, BPKAD menjadi pintu utama di mana semua rencana kegiatan, termasuk proyek Smart Board, disusun, disetujui, dan dikawal menuju realisasi.
Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disdik Langkat tahun anggaran 2024, kegiatan ini muncul mendadak — masuk dalam revisi dokumen RKPD menjelang akhir triwulan kedua.
“Usulan awal tidak ada Smart Board. Tapi tiba-tiba muncul setelah rapat koordinasi bersama BPKAD dan tim anggaran daerah,” ungkap seorang pejabat Disdik Langkat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, setelah muncul instruksi lisan dari pimpinan daerah kala itu — Plt Bupati Langkat Faisal Hasrimy — pihak Disdik diminta menyiapkan berkas administrasi, termasuk penyesuaian RKA dan DPA.
“Yang aktif mengawal proses ini bukan dari Disdik, tapi dari BPKAD langsung. Nama Pak Iskandar disebut-sebut selalu komunikasi dengan rekanan,” lanjutnya.
Skema Anggaran yang Dipaksakan
Dari hasil penelusuran redaksi, pengadaan Smart Board tersebut diduga menggunakan sumber dana dari Belanja Modal Pendidikan, dengan nilai yang mencapai Rp.50 miliaran rupiah.
Beberapa pejabat Disdik mengaku mendapat tekanan agar menyetujui proses pergeseran anggaran, meski sejumlah pos lain harus “dipotong”.
“Anggarannya disiapkan oleh BPKAD. Kami hanya disuruh menyesuaikan di DPA agar bisa jalan,” kata sumber lain yang juga pernah ikut dalam penyusunan dokumen anggaran tersebut.
Skema itu membuat posisi BPKAD sangat menentukan. Iskandar, sebagai kepala lembaga pengelola keuangan daerah, diduga menjadi figur sentral dalam memastikan anggaran tersedia dan disetujui sesuai permintaan pimpinan daerah.
Sumber lain menyebut, dalam beberapa rapat koordinasi, Iskandar hadir bersama pejabat rekanan dan pejabat Disdik.
“Pak Iskandar yang membuka jalan komunikasi dengan pihak ketiga,” ujar seorang ASN yang hadir dalam pertemuan di Stabat.
Iskandar Membantah: “Saya Punya Bukti Semua”
Dikonfirmasi mengenai tudingan itu, Drs. M. Iskandarsyah membantah tegas keterlibatannya.
“Itu tidak benar. Karena Saiful Abdi itu bukan bawahan saya,” katanya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (7/10/2025).
Iskandar menyebut, seluruh proses mulai dari perencanaan, penghitungan harga, hingga dimasukkan ke Rencana Kerja Dinas, dilakukan oleh Saiful Abdi, yang saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disdik Langkat.
“Semua bukti saya simpan. Jangan pula sumber itu lempar masalah ke saya. Kalau saya justru punya bukti peran Pak Saiful,” tandasnya.
Namun, bantahan Iskandar belum sepenuhnya menjawab sejumlah temuan administratif.
Redaksi memperoleh salinan draft revisi DPA yang menunjukkan tanda paraf dari bagian keuangan — lembaga yang berada langsung di bawah BPKAD.
Di dokumen itu, kegiatan Smart Board dicatat sebagai “prioritas tambahan” dengan alasan “penyesuaian kebutuhan pembelajaran digital tahun berjalan.”
Kejari Langkat Turun Tangan
Kini, kasus ini resmi masuk radar Kejaksaan Negeri Langkat. Tim penyidik pidana khusus tengah menelusuri aliran dana proyek serta mengidentifikasi siapa saja pejabat yang berperan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan.
“Beberapa dokumen sudah kami peroleh, termasuk laporan keuangan dan notulen rapat koordinasi.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi smartboard Disdik Langkat berawal dari laporan Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) ber- Nomor: 197/Procurement_Watch/LSPI/VII/2025.
Menurut Syahrial Sulung selaku pelapor, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proyek ini, berupa kurangnya komponen pendukung operasional smartboard yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
“Dari hasil temuan kami, ada dua komponen barang yang fiktif dan satunya kami identifikasi adalah barang palsu.
Nah dari hitungan kami atas selisih harga kedua barang ini negara berpotensi dirugikan hingga Rp15 miliar” terang Syahrial.
Bayang-bayang Faisal Hasrimy
Proyek Smart Board ini disetujui pada masa kepemimpinan Plt Bupati Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Faisal, sejumlah pejabat mengaku setiap pengadaan besar di Langkat kala itu harus mendapatkan “lampu hijau” dari pimpinan daerah.
“Semua proyek strategis wajib dikoordinasikan ke atas. Termasuk yang ini (Smart Board). Tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan beliau,” ujar seorang pejabat eselon II yang masih aktif.
Menunggu Keberanian Penegak Hukum
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejari Langkat. Masyarakat menanti apakah penyidik berani menelusuri lebih jauh — bukan hanya pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga figur di lingkar inti perencanaan anggaran.
Sebab, bila benar skema Smart Board ini digerakkan dari atas, maka peran BPKAD dan pengendali keuangan daerah menjadi kunci membuka seluruh simpul permainan.
Apakah Iskandar benar hanya korban tudingan internal, atau justru bagian penting dari sistem yang mengatur uang daerah demi proyek penuh kepentingan?
Waktu — dan keberanian aparat hukum — yang akan menjawabnya. (Bersambung…)