Labura – TELISIK.CO.ID
Di tengah tuntutan transparansi dan tata kelola anggaran desa yang semakin ketat, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sejatinya menjadi motor ekonomi masyarakat.
Namun ketika pengurusnya gagal mengelola amanah dan dana publik yang dipercayakan, maka yang tersisa hanyalah keraguan, ketidakpercayaan, dan jejak penggunaan anggaran yang tidak jelas arahnya.
Inilah situasi yang kini membelit Bumdes Karya Bersama di Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, yang dinilai gagal menjalankan fungsi dasar sebagai lembaga penggerak ekonomi desa
Pemerintah Desa Simandulang secara terbuka menilai bahwa Direktur Bumdes Karya Bersama gagal mengelola keuangan desa, khususnya terkait dana usaha simpan pinjam pada tahun anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Simandulang, Sudarna Atmaja, saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (14/11/2025).
Sudarna menegaskan bahwa sikap Pemdes menahan penyaluran dana Bumdes tahun 2025 bukan tanpa alasan, melainkan berlandaskan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami komitmen menyalurkan dana Bumdes secara tepat sasaran. Tetapi direktur Bumdes belum memenuhi ketentuan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 terkait syarat penyaluran dana desa,” ujar Kades.
Menurut Sudarna, hingga saat ini Direktur Bumdes belum menyerahkan proposal dan analisis kegiatan yang menjadi syarat dasar pencairan dana penyertaan modal.
Padahal, mekanisme tersebut wajib dilakukan untuk memastikan Bumdes memiliki arah kegiatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena tidak terpenuhinya syarat tersebut, dana Bumdes sebesar 20% dari Dana Desa 2025 atau senilai Rp227.000.000 tidak dapat disalurkan ke rekening Bumdes Karya Bersama.
Kepala desa juga mengungkap catatan kelam pada tahun 2019, di mana Dana Desa sebesar Rp200.880.893 telah disalurkan ke rekening Bumdes untuk program simpan pinjam.
Namun dana itu digulirkan tanpa proposal dan tanpa perencanaan yang jelas, hingga kini menyisakan saldo hanya sekitar Rp5.000.000 di rekening Bumdes.
“Dari situ terlihat jelas bahwa pengurus Bumdes tidak memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan. Pemerintah desa harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sudarna.
Pemdes Simandulang Tegaskan Prinsip Transparansi
Meski menahan penyaluran dana Bumdes, Pemdes Simandulang memastikan bahwa Dana Desa tetap digunakan dengan mekanisme yang benar, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tetap menyalurkan Dana Desa secara transparan dan berhati-hati. Semua penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(Arf)















