Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Tolak Koperasi BAN, Mulkan Minta Tokoh Adat Introspeksi

badge-check


					Tolak Koperasi BAN, Mulkan Minta Tokoh Adat Introspeksi Perbesar

Foto : Mulkan Ardiansyah Hasibuan. (Ist)

Medan — TELISIK.CO.ID

Mulkan Ardiansyah Hasibuan meminta sejumlah pihak yang mengatasnamakan tokoh adat, ketua yayasan,

Dan tokoh masyarakat di Kecamatan Huristak (Padang Lawas) serta Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu (Padang Lawas Utara),

untuk melakukan introspeksi bahkan pertobatan massal atas penolakan terhadap Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Menurut Mulkan, penolakan tersebut membuka kembali persoalan lama saat kemitraan dengan PT Torganda/PT Torus Ganda, di mana banyak hak plasma masyarakat diduga tidak disalurkan secara utuh.

“Banyak hak plasma masyarakat tidak diberikan, bahkan dipotong demi kepentingan segelintir elit.

Ini harus dibuka secara jujur dan bertanggung jawab,” tegas Mulkan, Rabu (24/12/2025).

Ia menyebut, dampak dari terabaikannya hak plasma itu dirasakan langsung oleh masyarakat desa, termasuk tertundanya kesejahteraan dan pendidikan generasi muda.

“Anak-anak petani ada yang gagal melanjutkan pendidikan karena hak orang tuanya tidak dibayarkan.

Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tapi kegagalan moral,” ujarnya.

Mulkan menilai, sistem penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN saat ini sudah berjalan transparan dan akuntabel, dengan pembayaran langsung ke rekening anggota.

Sistem satu pintu yang diterapkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) disebut sebagai langkah perbaikan dari praktik lama yang sarat penyimpangan.

Ia juga mempertanyakan motif penolakan Koperasi BAN serta rencana pembentukan koperasi baru di beberapa kecamatan yang dinilai berpotensi mengulang praktik lama.

“Jika benar berpihak pada rakyat, seharusnya mendukung sistem transparan, bukan menolaknya,” kata Mulkan.

Selain itu, Mulkan mengingatkan adanya indikasi dugaan ajakan melawan hukum, termasuk rencana pendudukan lahan negara dan mobilisasi massa.

Ia menegaskan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun. Jika ada hasutan atau ajakan melawan hukum, aparat harus bertindak sesuai aturan,” tegasnya.

Mulkan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penolakan Koperasi BAN berpotensi menghambat kebijakan negara dan kesejahteraan petani plasma.

“Introspeksi dan pertobatan adalah jalan terbaik sebelum hukum berbicara lebih keras,” pungkasnya. Laporan: Arif

 

Facebook Comments Box

Lainnya

TMMD ke-128 Dimulai di Gebang, Wabup Tiorita Gaspol Percepat Pembangunan Desa

23 April 2026 - 11:40 WIB

Galian C diduga ilegal di Pesilam Langkat dibiarkan, APH Nya Kemana?”

10 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati Syah Afandin Buka Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

10 April 2026 - 10:04 WIB

Supervisi PKK Provsu di Langkat, Endang Syah Afandin Dorong Kader Desa Lebih Progresif

8 April 2026 - 19:17 WIB

Syah Afandin Buka Dialog MUI, Tekankan Persatuan Umat

6 April 2026 - 21:02 WIB

Hits di Daerah