Foto : Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution didampingi Pj Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap.(Ist)
MEDAN –Telisik.co.id
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) resmi berubah nama dan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara,
Disingkat PT Bank Sumut (Perseroda). Keputusan strategis ini ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan disetujui seluruh pemegang saham.
Perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan bahwa status hukum BUMD hanya terdiri dari Perumda dan Perseroda.
Komisaris Utama Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, menjelaskan bahwa perubahan nama dan bentuk badan hukum ini juga telah memperoleh persetujuan
Bersama DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara melalui Ranperda tentang Perubahan Nama Bank Sumut.
“Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian bentuk hukum BUMD sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017
Serta persetujuan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Firsal saat RUPS LB yang digelar secara daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (30/12/2025).
Dengan perubahan tersebut, status badan usaha Bank Sumut secara otomatis berubah dari perseroan terbatas swasta nasional menjadi perseroan daerah.
Konsekuensinya, anggaran dasar perseroan juga disusun kembali agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan ulang anggaran dasar perseroan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Firsal.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik perubahan ini dan berharap Bank Sumut dapat meningkatkan kualitas tata kelola serta daya saingnya ke depan.
“Kita berharap Bank Sumut dapat tumbuh lebih baik, lebih cepat, dan semakin berdaya saing melalui perubahan ini,” ujar Bobby.
Selain perubahan nama dan bentuk hukum, RUPS LB juga mengesahkan setoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng).
Rapat tersebut turut menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.
RUPS LB ini dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, jajaran Dewan Pengawas, serta Direksi Bank Sumut.(Wis/ril)















