Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan harus dikelola secara mandiri.(ist)
Medan – TELISIK.CO.ID
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan harus dikelola secara mandiri dan profesional dengan pendekatan bisnis.
Menurutnya, PUD Pasar telah memiliki aset, sumber penghasilan, serta siklus usaha yang berjalan, sehingga persoalan internal wajib diselesaikan oleh manajemen perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas saat Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan, Kamis (22/1/2026), di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.
“Jika ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan sendiri, PUD Pasar wajib berkoordinasi dengan Pemko Medan.
Pemerintah kota siap mendampingi dan mengawasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” ujar Rico Waas yang didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Rico Waas menegaskan pengelolaan PUD Pasar tidak boleh menggunakan pola pikir birokratis, melainkan pola pikir bisnis yang berorientasi pada investasi, keuntungan, dan keberlanjutan usaha.
Dengan aset besar, pasar yang sudah ada, dan tenaga kerja tersedia, ia menilai tidak logis jika perusahaan daerah mengalami kerugian.
“Jika masih rugi, berarti ada yang tidak berjalan dengan baik di manajemennya,” tegasnya.
Wali Kota juga mendorong PUD Pasar mempelajari praktik pengelolaan pasar modern dan pusat perbelanjaan yang mampu berkembang meski dengan aset terbatas.
Ia menilai, dengan kewenangan dan aset yang dimiliki, PUD Pasar seharusnya dapat tumbuh lebih optimal.
Terkait pengembangan fisik, Rico Waas meminta PUD Pasar memetakan seluruh pasar yang dikelola dan menetapkan skala prioritas secara bertahap.
Pembenahan, menurutnya, harus dilakukan terukur, misalnya dengan memfokuskan perbaikan pada sejumlah pasar terlebih dahulu sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya ketegasan dalam pengelolaan pasar. Pengelola diminta mampu merangkul pedagang, namun tetap tegas menegakkan aturan.
Pemko Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait, kata Rico Waas, siap mendukung penegakan aturan tersebut.
Dalam hal sumber daya manusia, Rico Waas menyoroti perlunya efisiensi dan efektivitas organisasi.
Jumlah pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan riil perusahaan, disertai indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas.
Secara khusus, Wali Kota menyoroti penataan Pasar Petisah yang dinilai strategis dan memiliki nilai historis sebagai salah satu pusat perdagangan di Kota Medan.
Ia menilai pengembangan pasar kreatif di kawasan tersebut berpotensi besar, namun harus dilakukan bertahap dengan kurasi tenant yang ketat.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan menyampaikan rencana Transformasi PUD Pasar 2026 difokuskan pada pembenahan fisik pasar secara bertahap,
penataan SDM berbasis kinerja, serta peningkatan pelayanan melalui digitalisasi.
Saat ini, kata dia, sekitar 50–70 persen infrastruktur pasar mengalami kerusakan akibat usia bangunan.
Langkah konkret yang disiapkan antara lain audit kondisi pasar, penerapan KPI pegawai, SOP pelayanan maksimal tiga hari kerja,
sistem pengaduan satu pintu, serta penerapan e-kontribusi untuk mencegah kebocoran pendapatan.
Di akhir pertemuan, Rico Waas meminta seluruh hasil pembahasan dirangkum dalam laporan komprehensif yang mencakup perencanaan, keuangan, aset, serta permasalahan PUD Pasar.
Ia juga menegaskan pentingnya penilaian aset secara kuantitatif sebagai dasar pengelolaan dan kerja sama yang transparan dengan pihak ketiga.(Wis)















