Foto : Mahkamah Agung-RI menolak kasasi Bupati Langkat.( ilustrasi)
Laporan : Ernis Safrin
Medan — TELISIK.CO.ID
Penolakan kasasi Bupati Langkat Syah Afandin oleh Mahkamah Agung RI membuka secara telanjang skandal seleksi PPPK Guru Langkat 2023.
Putusan kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 menegaskan perkara telah inkrah, sekaligus menutup seluruh ruang manuver hukum Pemerintah Kabupaten Langkat.
Namun hingga kini, putusan pengadilan yang menyatakan hasil seleksi PPPK Guru 2023 cacat hukum justru belum dijalankan.
Perkara ini bermula dari kebijakan Bupati Langkat yang mengumumkan kelulusan PPPK melalui Keputusan Nomor 810/2998/BKD/2023, meski ratusan guru honorer lulus ambang batas dan mencatat nilai CAT tinggi.
Fakta di persidangan menunjukkan, hasil CAT justru disingkirkan melalui mekanisme Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengonfirmasi adanya maladministrasi berat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan SKTT.
Temuan tersebut menegaskan bahwa SKTT tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi dijadikan alat untuk menggugurkan kelulusan guru secara sistematis.
Atas dasar itu, PTUN Medan dalam putusan 26 September 2024 membatalkan hasil seleksi PPPK Guru 2023,
Memerintahkan pencabutan pengumuman kelulusan, serta mewajibkan pengumuman ulang berdasarkan hasil CAT murni. Putusan tersebut diperkuat PTTUN Medan pada 10 Januari 2025.
Alih-alih patuh, Bupati Langkat memilih terus melawan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi dan menegaskan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Ironisnya, perkara administrasi ini berjalan seiring dengan proses pidana korupsi.
Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman penjara kepada sejumlah pejabat pendidikan Kabupaten Langkat, di antaranya Kadis Pendidikan Saiful Abdi (3 tahun), Alek Sander (2,5 tahun), serta dua kepala sekolah yang juga divonis bersalah.
Vonis ini memperkuat dugaan bahwa seleksi PPPK 2023 bukan sekadar cacat prosedur, tetapi juga beraroma pidana.
LBH Medan menegaskan, dengan status inkrah, Bupati Langkat tidak lagi memiliki pilihan selain melaksanakan putusan pengadilan.
Penundaan atau pengabaian justru berpotensi membuka persoalan hukum baru, termasuk dugaan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
LBH Medan mendesak agar hasil seleksi PPPK Guru 2023 segera dibatalkan dan diumumkan ulang berdasarkan nilai CAT, serta mengingatkan bahwa langkah hukum lanjutan akan ditempuh jika putusan inkrah ini terus diabaikan.
Terpisah Plt Ka BKD Kabupaten Langkat, Saprie yang dikonfirmasi wartawan dikantornya kemarin mengaku belum mengetahui hal tersebut.
” Belum,belum tau,sebab saya belum menerima salinan putusanya,” ujar Saprie datar.(**)















