Foto : Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penanganan dan penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2/2026).(Ist)
Medan – TELISIK.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan guna mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan berintegritas.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penanganan dan penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Kesepakatan ditandatangani oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar, dan Kajari Belawan Yusuf Darmaputra sebagai bentuk komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan kerja sama ini bukan bersifat seremonial, melainkan langkah strategis menyatukan visi dalam menghadapi kompleksitas persoalan pembangunan Kota Medan.
“Pembangunan harus dijalankan dengan administrasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” tegas Rico Waas.
Ia mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menghadapi persoalan hukum maupun administrasi,
terutama pada proyek-proyek strategis seperti PSEL Marelan, BRT, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga proyek infrastruktur yang didukung World Bank.
Sementara itu, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menegaskan kesiapan pihaknya mengawal pembangunan Kota Medan melalui komunikasi dan koordinasi lintas instansi, tanpa mengabaikan penegakan hukum.
“Kami tidak ragu menindak pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen menjaga integritas internal dan membuka ruang pelaporan jika terdapat oknum kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan.
Senada, Kajari Belawan Yusuf Darmaputra menyatakan Kejaksaan siap mendukung pembangunan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.
“Pendampingan sejak tahap perencanaan penting agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(Wis)
















