Menu

Mode Gelap
 

Berita Medan

Audit LKPD Dimulai, Pemko Medan Siap Penuhi Data dan Dokumen

badge-check


					Audit LKPD Dimulai, Pemko Medan Siap Penuhi Data dan Dokumen Perbesar

Foto : Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sumatera Utara Tahun 2025 secara daring, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota.(ist)

Medan –TELISIK.CO.ID

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sumatera Utara Tahun 2025 secara daring, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumut,

Paula Henry Simatupang, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berlangsung mulai 18 Februari hingga 26 Maret 2026.

Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk memutakhirkan penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern,

menilai risiko dalam penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan,

serta mengumpulkan data dan informasi guna perencanaan pemeriksaan terinci.

Wagub juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota agar aktif dan responsif dalam memenuhi dokumen serta data yang dibutuhkan tim pemeriksa.

“Langkah ini penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, daerah yang belum meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan dapat meningkatkan capaian dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP melalui komunikasi yang intensif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah,

analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.

Tujuannya untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi pengelolaan keuangan negara.

Ia memaparkan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006,

di antaranya menentukan objek, waktu, dan metode pemeriksaan; meminta keterangan serta dokumen;

melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan uang atau barang milik negara; hingga menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan kepada BPK.

Paula menegaskan, opini WTP merupakan standar minimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Namun lebih dari itu, tujuan akhir pengelolaan keuangan yang berkualitas adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara auditor dan pemerintah daerah agar proses pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.(Wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

1.160 Poskamling Aktif, Kriminalitas Medan Turun 14 Persen

19 Februari 2026 - 19:52 WIB

Perkuat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Medan Harus Bebas Sampah!

18 Februari 2026 - 22:16 WIB

Setahun Rico–Zaki, Investasi Medan Tembus Rp14,5 Triliun atau 200 Persen Target

18 Februari 2026 - 18:02 WIB

Pantau Hilal , Rico Waas: Perbedaan Awal Puasa Jangan Jadi Sumber Perpecahan

18 Februari 2026 - 11:56 WIB

Imlek 2577, Rico Waas Silaturahmi ke Kediaman Supandi Kusuma

17 Februari 2026 - 21:05 WIB

Hits di Berita Medan