Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Galian C diduga ilegal di Pesilam Langkat dibiarkan, APH Nya Kemana?”

badge-check


					Galian C diduga ilegal di Pesilam  Langkat dibiarkan, APH Nya Kemana?” Perbesar

LANGKAT – telisik.co.id

 

Aktivitas pengerukan tanah atau Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Dusun V Air Panas, Desa Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, kian meresahkan masyarakat.

Kegiatan eksploitasi alam ini tidak hanya dituding merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan truk pengangkut material tanah terlihat mengular di sepanjang jalan desa.

Material tanah yang diangkut kerap berjatuhan ke badan jalan, menimbulkan debu tebal saat panas dan licin saat hujan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kondisi tersebut sangat membahayakan.

“Abunya sering kena mata pengendara, apalagi sepeda motor. Kalau hujan, jalannya jadi licin karena tanah berserakan. Ini rawan kecelakaan,” ujarnya.

Selain dampak terhadap pengguna jalan, aktivitas pengerukan di kawasan perbukitan Dusun Air Panas juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan lebih luas, mulai dari erosi, longsor, hingga rusaknya ekosistem jika tidak disertai reklamasi dan pengawasan ketat.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, usaha Galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial JM.

Meski telah berlangsung cukup lama, aktivitas ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat berwenang.

Terancam Sanksi Pidana dan Denda Miliaran

Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan, aktivitas Galian C ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 98: Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 99: Jika terjadi karena kelalaian, ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Pasal 109: Setiap usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tak hanya itu, dari sisi pertambangan, aktivitas tanpa izin juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.

Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Warga berharap adanya langkah konkret untuk menghentikan operasional Galian C jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap, sekaligus menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola berinisial JM belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.

Terpisah Kapolres Langkat yang dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Tipidter Ipda Sandrika belum juga memberikan klarifikasi hingga berita ini masuk kemeja redaksi.(Yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Bupati Syah Afandin Buka Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

10 April 2026 - 10:04 WIB

Supervisi PKK Provsu di Langkat, Endang Syah Afandin Dorong Kader Desa Lebih Progresif

8 April 2026 - 19:17 WIB

Syah Afandin Buka Dialog MUI, Tekankan Persatuan Umat

6 April 2026 - 21:02 WIB

Tiorita Hadiri Groundbreaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala

6 April 2026 - 20:40 WIB

Berbagi di Bulan Ramadan ala Darma Wanita Persatuan Kabupaten Langkat

14 Maret 2026 - 06:37 WIB

Hits di Daerah