Stabat – telisik.co.id
Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menegaskan komitmennya untuk memberantas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Langkat setelah menerima keluhan masyarakat terkait kenaikan harga pupuk yang dinilai memberatkan petani.
Hal tersebut disampaikan Syah Afandin saat menerima audiensi masyarakat bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat serta pihak terkait lainnya di Stabat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat mengungkap adanya dugaan kenaikan harga pupuk subsidi yang diduga dilakukan salah satu distributor, yakni CV Putri Bumi Sriwijaya.
Distributor tersebut disebut menaikkan harga pupuk subsidi ke kios hingga sekitar 20 persen sehingga berdampak pada kenaikan harga jual kepada petani.
Menanggapi laporan tersebut, Syah Afandin mengaku terkejut dan menegaskan Pemkab Langkat tidak pernah melakukan intervensi ataupun membiarkan praktik yang merugikan masyarakat, khususnya petani penerima pupuk subsidi.
“Tidak pernah kita ada intervensi. Malah saya berpikir bagaimana supaya pupuk subsidi bisa bertambah kuotanya dan jangan ada kelangkaan pupuk,” tegas Syah Afandin.
Sebagai langkah awal, Bupati Langkat memastikan akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Langkat melakukan pemeriksaan internal guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum dalam dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tersebut.
Menurutnya, pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat yang harus disalurkan tepat sasaran dan sesuai aturan. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses distribusi.
“Tolong dibuat laporan resminya dan saya akan perintahkan langsung inspektorat untuk memeriksa. Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Selain itu, Syah Afandin juga menginstruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat untuk membuat surat rekomendasi evaluasi terhadap distributor CV Putri Bumi Sriwijaya apabila nantinya ditemukan pelanggaran sesuai indikasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami minta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dengan adanya indikasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat menegaskan pihaknya telah memastikan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil keuntungan maupun pungutan di luar ketentuan dari pupuk subsidi.
“Sudah saya pastikan tidak ada yang boleh mengambil apa pun dari pupuk subsidi,” tegasnya.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat kembali menegaskan komitmennya menjaga penyaluran pupuk subsidi tetap transparan, tepat sasaran, dan tidak memberatkan para petani di Kabupaten Langkat.(Nes)
















