Menu

Mode Gelap
 

Peristiwa

Aktivis GERAM Kecam Oknum Mahasiswa Diduga Peras Kades Emplasmen, Desak APH Usut Penggunaan Dana Desa

badge-check


					Aktivis GERAM Kecam Oknum Mahasiswa Diduga Peras Kades Emplasmen, Desak APH Usut Penggunaan Dana Desa Perbesar

Labuhanbatu – TELISIK.CO.ID

Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya mengecam keras tindakan oknum mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih pembatalan aksi damai yang sebelumnya direncanakan pada Minggu, 2 November 2025, di Rantauprapat.

Ketua GERAM, Jepril Harefa, menegaskan bahwa aksi damai merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang, dan tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemerasan ataupun kepentingan pribadi.

“Aksi damai yang mengikuti prosedur hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum jelas mengatur hal itu,” ujar Jepril dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).

Jepril juga menyesalkan adanya dugaan oknum mahasiswa yang mencederai semangat perjuangan dengan memanfaatkan nama gerakan mahasiswa untuk kepentingan pribadi.

Ia menyoroti informasi dari media daring Gaperta.online yang menulis berita berjudul “Aliansi Mahasiswa Bodong? Oknum Peras Kepala Desa di Labuhanbatu, Warga Geram!”

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang mengatasnamakan mahasiswa namun justru mencoreng nama baik gerakan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua GERAM juga meminta aparat penegak hukum — dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu — untuk segera memeriksa dan menelusuri penggunaan Dana Desa Emplasmen.

“Kami mendorong Polres dan Kejari Labuhanbatu memanggil pihak terkait untuk mengaudit dan memeriksa transparansi penggunaan dana desa di Desa Emplasmen,” tambah Jepril.

Menurutnya, keterbukaan anggaran desa wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jika tidak ada transparansi, maka wajar jika publik menduga kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa,” ujarnya lagi.

GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap indikasi penyimpangan dan tindakan tidak etis, baik oleh aparat desa maupun oleh oknum mahasiswa, harus dibongkar,” tutup Jepril Harefa.(Arif)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Sumur Warga Tertimbun Longsor, Bobby Nasution Janji Air Bersih untuk Kampung Durian

20 Desember 2025 - 20:14 WIB

Heboh Rekaman Telepon Diduga Family Kasat Narkoba Labuhanbatu, Polisi Pastikan Hoaks

12 Desember 2025 - 11:08 WIB

Kawasan Kalibata Masih Dijaga Ketat Brimob Usai Bentrokan

12 Desember 2025 - 06:19 WIB

Kerusuhan di Kalibata, Warung dan Motor Dibakar Usai Dua Mata Elang Dikeroyok

12 Desember 2025 - 06:08 WIB

CCTV Detik-detik Mobil MBG Tabrak Puluhan Murid SDN Kalibaru 01, 18 Korban Luka

11 Desember 2025 - 18:30 WIB

Hits di Peristiwa