Menu

Mode Gelap
 

Politik

Bawaslu Langkat Harus Jawab Keraguan Masyarakat Soal Integritas

badge-check


					Bawaslu Langkat Harus Jawab Keraguan Masyarakat Soal Integritas Perbesar

Langkat – telisik.co.id/

Publik Kabupaten Langkat menanti langkah tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Salah satu kasus yang menyedot perhatian adalah pertemuan calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, dengan sejumlah pejabat dan camat se-Kabupaten Langkat di Hotel Miyanna, Medan, pada Rabu malam, 13 November 2024.

Foto dan video pertemuan tersebut telah viral di media sosial, menimbulkan dugaan pelanggaran etika dan aturan Pilkada. Bawaslu Langkat telah mengambil langkah awal dengan membawa dugaan ini ke rapat pleno untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat dijadikan dasar investigasi.

Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, menyatakan bahwa rapat pleno telah sepakat membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan informasi awal terkait dugaan tersebut. “Kami telah melaksanakan rapat pleno dan membentuk tim penelusuran untuk melakukan langkah awal investigasi,” ujarnya pada Selasa (19/11/2024).

Arah Penelusuran dan Kemungkinan Pemanggilan

Ketika ditanya kemungkinan memanggil Syah Afandin, pejabat Pemkab Langkat, serta para camat yang diduga hadir, Supriadi menjelaskan bahwa tindakan selanjutnya akan bergantung pada hasil penelusuran. “Kita lihat dulu hasil informasi awalnya. Jika cukup bukti, kami akan melanjutkan sesuai prosedur,” katanya.

Tantangan Tenggat Waktu

Dengan waktu penanganan yang terbatas, Bawaslu Langkat dituntut bekerja cepat. Menurut Supriadi, penelusuran awal harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari. Setelah itu, Bawaslu akan menyusun kajian berdasarkan temuan tersebut. “Kami mengikuti tahapan sesuai Perbawaslu,” tambahnya.

Harapan Publik Akan Ketegasan

Kasus ini menjadi ujian bagi Bawaslu Langkat dalam menunjukkan ketegasan dan independensinya. Publik berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan kejelasan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Langkah Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran ini akan menjadi tolok ukur kredibilitas pengawasan Pilkada di Langkat, sekaligus menjawab keraguan masyarakat tentang integritas proses demokrasi.(red)

Facebook Comments Box

Lainnya

Syah Afandin Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo di HUT ke-18 Gerindra

4 Februari 2026 - 22:49 WIB

Dr Tifa Sindir Relawan Jokowi: Jangan Jual CD dan BH Demi Panggung

15 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Media Israel Sebar Isu Prabowo Mau ke Israel, Kemenlu RI Langsung Buka Suara!

14 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Kejaksaan Harus Periksa Banggar DPRD Langkat,Restu Politik di Balik Smart Board Rp49,9 Miliar

12 Oktober 2025 - 06:21 WIB

PWI Sumut Puji Bobby Nasution: Akses Wartawan Kini Lebih Terbuka”

11 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Hits di Berita