Labuhanbatu – METROLANGKAT.COM
Penetapan Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu sebagai Desa Percontohan Anti-Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menuai kecaman keras.
Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Ketua GERAM, Jepril Harefa, menyebut langkah KPK bersama Inspektorat dan Dinas PMD Labuhanbatu patut dicurigai sebagai upaya menutupi dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang menyeret Kepala Desa Sennah, Horas Lumban Gaol, yang sudah menjabat tiga periode.
“Bagaimana mungkin desa yang diduga bermasalah dengan dana desa sejak 2018–2024, malah dijadikan contoh anti-korupsi? Ini jelas melukai akal sehat masyarakat,” tegas Jepril, Rabu (1/10/2025) di Rantauprapat.
Sorotan dan Aksi Protes
Sebelumnya, mahasiswa bersama masyarakat telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Labuhanbatu, menuntut audit penggunaan dana desa.
Ironisnya, bukannya ditindaklanjuti, Desa Sennah malah mendapat predikat Desa Percontohan Anti-Korupsi dari KPK dengan nilai fantastis 97,5.
“Angka itu hanya pencitraan. Faktanya, masih banyak dugaan penyalahgunaan dana Bumdes, pembangunan infrastruktur yang mangkrak, hingga indikasi penyalahgunaan jabatan.
KPK jangan hanya lihat parit di Dusun Sukarame dan air bersih di Kampung Pandan, lalu langsung kasih nilai tinggi,” kecam Jepril.
Tuntutan GERAM
GERAM mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Labuhanbatu, hingga penegak hukum lainnya membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan korupsi di Desa Sennah.
Mereka menilai, jika KPK ingin menjaga kredibilitas, maka penetapan desa percontohan anti-korupsi harus melalui audit menyeluruh, bukan sekadar seremonial dan angka-angka yang menipu publik.
“Kami khawatir, label anti-korupsi yang diberikan ini justru jadi tameng bagi oknum kepala desa untuk melanggengkan kekuasaannya,” pungkas Jepril.(Rif)