Menu

Mode Gelap
 

Berita

Syah Afandin Kawal Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Kementerian ESDM

badge-check


					Syah Afandin Kawal Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Kementerian ESDM Perbesar

JAKARTA – telisik.co.id

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH kembali mempertegas komitmennya memperjuangkan legalitas dan penataan sumur minyak rakyat.

Setelah sebelumnya hadir dalam rapat koordinasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juli lalu, kali ini Afandin kembali menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM selaku Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu dihadiri sejumlah kepala daerah penghasil minyak rakyat, termasuk Bupati Langkat.

Pertemuan membahas tindak lanjut inventarisasi nasional serta penyusunan mekanisme pembinaan dan pengawasan pengelolaan sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri ESDM menyebut terdapat sekitar 45.000 potensi sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai daerah.

Pemerintah akan mendorong pengelolaan secara legal melalui BUMD, koperasi, dan UMKM lokal dengan pendampingan teknis dari SPK Migas dan Pertamina.

“Semua akan kita serahkan kepada daerah. Rakyat tetap bisa mengelola, tapi harus aman, berizin, dan sesuai standar lingkungan,” tegas Menteri ESDM.

Ia menambahkan, hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Skema ini diharapkan memberi kepastian hukum dan harga bagi masyarakat pengelola.

Afandin: Energi Rakyat Harus Legal dan Berkeadilan

Bupati Syah Afandin menyambut positif langkah pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan momentum penting bagi daerah penghasil minyak seperti Langkat untuk memperkuat ketahanan energi berbasis masyarakat.

“Langkat punya banyak sumur rakyat yang selama ini dikelola tradisional. Kami siap menata ulang bersama Kementerian ESDM dan Pertamina agar kegiatan ini legal, aman, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Afandin.

Ia menegaskan, Pemkab Langkat siap melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap seluruh sumur eksisting.

Skema kemitraan dengan BUMD dan UMKM lokal akan segera disusun agar warga bisa ikut menikmati hasil energi dari daerahnya sendiri.

“Yang kami harapkan, aturan ini tidak memberatkan masyarakat, tapi justru memberi kepastian dan peluang ekonomi bagi warga lokal,” tambahnya.

Kabupaten Langkat selama ini memiliki sejumlah titik bekas wilayah konsesi yang masih digunakan warga untuk pengeboran minyak tradisional, meski sebagian belum berizin resmi.

Karena itu, Afandin menegaskan Langkat akan menjadi bagian dari solusi nasional dalam menata pengelolaan energi rakyat.

“Ini bukan hanya tentang energi, tapi tentang kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Langkat,” pungkasnya.(Kus)

Facebook Comments Box

Lainnya

KAMMI Sumut Puji Integritas Lapas Kelas I Medan

18 Oktober 2025 - 21:03 WIB

“BI Dukung Klaster Padi Langkat, Petani Siap Masuk Era Pertanian Modern”

16 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Dr Tifa Sindir Relawan Jokowi: Jangan Jual CD dan BH Demi Panggung

15 Oktober 2025 - 09:39 WIB

MUI Kecam Keras Tayangan Trans7 Soal Kiai Hidup Mewah, Nilai Menghina Tradisi Pesantren

15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Gubernur Bengkulu Sambangi Sumut, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

14 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Hits di Berita