Foto : Al Amin warga yang mengalami kekerasan secara brutal saat mendapatkan penanganan medis.(Ist)
Langkat- TELISIK.CO,ID
Dugaan praktik kekerasan oleh oknum aparat yang diperbantukan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) kembali mencuat di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Seorang warga Desa Perkebunan Tambunan, Al Amin, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI berinisial H.T. bersama sejumlah rekannya. Laporan telah masuk ke Subdenpom I/5-2 Binjai dan kini dalam proses pemeriksaan.
Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan kasus ini bukan peristiwa tunggal.
Dianiaya, Dipaksa Mengaku
Peristiwa yang dilaporkan terjadi Minggu malam, 25 Januari 2026. Berdasarkan keterangan keluarga dan tim kuasa hukum korban, Amin awalnya berada di areal Kebun Percobaan USU Tambunan A sekitar pukul 19.00 WIB untuk mencari rekannya yang meminjam egrek (alat panen sawit).
Di lokasi itu, ia dituduh mencuri sawit oleh oknum BKO yang tengah berpatroli. Tanpa proses klarifikasi memadai, Amin diduga langsung mengalami kekerasan fisik.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke mess kebun percobaan dan kembali mengalami pemukulan hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Selama proses tersebut, ia disebut dipaksa mengakui tuduhan pencurian.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Amin dibawa ke Polsek Salapian. Pihak kepolisian membenarkan menerima seorang terduga pelaku pencurian dalam kondisi luka dan lebam. Perwira pengawas saat itu menyarankan agar korban segera mendapatkan perawatan medis.
Di Puskesmas Tanjung Langkat, dokter menemukan kondisi korban muntah darah dan nyeri hebat di bagian perut, sehingga dirujuk ke RSU Delia, Kecamatan Selesai.
Ironisnya, di tengah kondisi fisik yang belum pulih, Amin tetap diproses hukum dan sempat ditahan sebelum dilimpahkan ke tahanan Polres Langkat.

Kuasa Hukum: Ada Pelanggaran Konstitusional
Kuasa hukum korban, Jedi Walda Sembiring, S.H., CCD, menegaskan bahwa tuduhan pencurian terhadap kliennya belum didukung alat bukti yang cukup dan sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum berinisial H.T. tidak hanya berpotensi melanggar KUHP, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional.
“Kami menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (1) yang menegaskan hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia,” ujar Jedi.
Ia juga menyebut dugaan pelanggaran Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Lebih lanjut, Jedi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh diawali atau disertai tindakan kekerasan.
“Kalaupun ada dugaan tindak pidana pencurian, prosedur penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga menyatakan akan menempuh jalur hukum umum maupun militer apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran. Mereka meminta evaluasi menyeluruh atas status penahanan korban serta pemulihan hak-haknya.
Pola Berulang Sejak 2024
Investigasi di lapangan menemukan bahwa keluhan terhadap oknum BKO yang bertugas mengamankan areal Kebun PT Kinarlapiga dan Kebun Percobaan USU Tambunan A sudah terdengar sejak 2024.
Beberapa warga menyebut pola yang berulang: tuduhan pencurian sawit yang berujung intimidasi atau dugaan kekerasan.
Pada Agustus 2024, seorang warga bernama Letoy dilaporkan mengalami penganiayaan, sementara rekannya disebut mengalami tekanan psikis. Protes warga saat itu bahkan berujung pada penandatanganan surat pernyataan oleh oknum yang sama untuk tidak lagi beraktivitas di tiga desa. Namun menurut warga, aktivitas tersebut tetap berjalan.
April 2025, dugaan intimidasi kembali mencuat setelah seorang pemilik warung mengaku mendapat ancaman dan perusakan usaha akibat tuduhan serupa.
Sejumlah warga lain yang ditemui secara terpisah mengaku pernah didatangi saat sendirian dan ditekan untuk mengakui pencurian sawit. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan konsekuensi.

Foto : Istri Al Amin mengendong anaknya yang masih balita. Wanita malang ini mengaku sedih atas perlakuan yang dialami suaminya.(ist)
Pengamanan atau Intimidasi?
Keberadaan personel BKO secara formal bertujuan membantu pengamanan aset perkebunan. Namun warga mempertanyakan batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas aparat yang diperbantukan di wilayah sipil.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari satuan terkait mengenai dugaan penganiayaan tersebut maupun evaluasi terhadap sistem pengamanan di lokasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan: apakah proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel, atau dugaan kekerasan akan kembali tenggelam tanpa kejelasan, meninggalkan rasa takut di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan areal perkebunan negara.(Red)
















