MEDAN – telisik.co.id/
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan Rp674 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dana ini merupakan sebagian dari utang DBH tahun 2023–2024, sebagai bentuk komitmen Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution untuk menuntaskan kewajiban ke daerah.

Penyerahan dilakukan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (8/8/2025), disaksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut.
Bobby berharap penyaluran DBH ini memperlancar pembangunan, memperkuat sinergi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta membantu daerah membayar kewajiban ke pihak ketiga.
“Dengan disalurkannya ini, pemerintah daerah bisa menyelesaikan pembayaran yang tertunda, dan program-program pemerintah bisa berjalan lebih lancar,” ujar Bobby.
Total utang DBH Pemprov Sumut untuk 2023–2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun, sementara total seluruh kewajiban ke daerah, termasuk DBH 2025, diperkirakan Rp3,5 triliun.
Bobby menegaskan, seluruhnya akan dibayarkan tahun ini. Meski demikian, tidak semua kabupaten/kota menerima DBH 100% pada tahap ini.
Beberapa daerah akan mendapat pencairan bertahap karena belum memenuhi sejumlah indikator, seperti kepatuhan perencanaan,
Dukungan program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan evaluasi, hingga inovasi pembangunan.
Aspek keuangan seperti penetapan APBD tepat waktu dan mandatory spending juga menjadi pertimbangan.
“Kami bukan menahan. Pemerintahan itu berjenjang. Ada program pusat, provinsi, dan daerah yang harus berjalan bersama, tapi ada beberapa daerah yang belum memberi dukungan penuh,” jelas Bobby.
Turut hadir Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, pejabat Pemprov Sumut, serta pimpinan OPD kabupaten/kota.(Wis)

 
		 
				
 
                 
                 
                




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 






