Menu

Mode Gelap
 

Perkara

Bumdes Karya Bersama Dinilai Gagal Kelola Dana, Penyertaan Modal 2025 Dihentikan

badge-check


					Bumdes Karya Bersama Dinilai Gagal Kelola Dana, Penyertaan Modal 2025 Dihentikan Perbesar

 

Labura – TELISIK.CO.ID

Di tengah tuntutan transparansi dan tata kelola anggaran desa yang semakin ketat, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sejatinya menjadi motor ekonomi masyarakat.

Namun ketika pengurusnya gagal mengelola amanah dan dana publik yang dipercayakan, maka yang tersisa hanyalah keraguan, ketidakpercayaan, dan jejak penggunaan anggaran yang tidak jelas arahnya.

Inilah situasi yang kini membelit Bumdes Karya Bersama di Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, yang dinilai gagal menjalankan fungsi dasar sebagai lembaga penggerak ekonomi desa

Pemerintah Desa Simandulang secara terbuka menilai bahwa Direktur Bumdes Karya Bersama gagal mengelola keuangan desa, khususnya terkait dana usaha simpan pinjam pada tahun anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Simandulang, Sudarna Atmaja, saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (14/11/2025).

Sudarna menegaskan bahwa sikap Pemdes menahan penyaluran dana Bumdes tahun 2025 bukan tanpa alasan, melainkan berlandaskan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami komitmen menyalurkan dana Bumdes secara tepat sasaran. Tetapi direktur Bumdes belum memenuhi ketentuan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 terkait syarat penyaluran dana desa,” ujar Kades.

Menurut Sudarna, hingga saat ini Direktur Bumdes belum menyerahkan proposal dan analisis kegiatan yang menjadi syarat dasar pencairan dana penyertaan modal.

Padahal, mekanisme tersebut wajib dilakukan untuk memastikan Bumdes memiliki arah kegiatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena tidak terpenuhinya syarat tersebut, dana Bumdes sebesar 20% dari Dana Desa 2025 atau senilai Rp227.000.000 tidak dapat disalurkan ke rekening Bumdes Karya Bersama.

Kepala desa juga mengungkap catatan kelam pada tahun 2019, di mana Dana Desa sebesar Rp200.880.893 telah disalurkan ke rekening Bumdes untuk program simpan pinjam.

Namun dana itu digulirkan tanpa proposal dan tanpa perencanaan yang jelas, hingga kini menyisakan saldo hanya sekitar Rp5.000.000 di rekening Bumdes.

“Dari situ terlihat jelas bahwa pengurus Bumdes tidak memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan. Pemerintah desa harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sudarna.

Pemdes Simandulang Tegaskan Prinsip Transparansi

Meski menahan penyaluran dana Bumdes, Pemdes Simandulang memastikan bahwa Dana Desa tetap digunakan dengan mekanisme yang benar, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami tetap menyalurkan Dana Desa secara transparan dan berhati-hati. Semua penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(Arf)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Lapas Binjai Gelar Sosialisasi Kamtib, Warga Binaan Diajarkan Pentingnya Rasa Memiliki

5 November 2025 - 14:12 WIB

Kronologi di Balik Video Viral BRI Tanjung Ledong: “Saya Merasa Dipermainkan”

15 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Cipayung Plus Sumut Bongkar Pola Korupsi di BRI: Dari Kredit Fiktif Miliaran hingga Hedonisme Pejabat

25 September 2025 - 06:22 WIB

72 Mobil Mewah Disita Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Diselidiki

10 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Hits di Perkara