Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Bumdes Mati Suri di Langkat, Bagaimana Desa Bisa Jalankan Program Ketahanan Pangan Nasional?

badge-check


					Bumdes Mati Suri di Langkat, Bagaimana Desa Bisa Jalankan Program Ketahanan Pangan Nasional? Perbesar

Langkat – telisik.co.id/

Pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan strategis dalam bentuk Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengarahkan penggunaan Dana Desa tahun 2025 paling sedikit 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan. Pelaksanaannya harus melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), lembaga ekonomi masyarakat lainnya, atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus sebagai cikal bakal BUMDes.

Namun pertanyaannya: bagaimana kebijakan ini bisa dijalankan di Kabupaten Langkat, jika dari 240 desa, hanya 55 desa yang memiliki BUMDes berbadan hukum?

Kondisi di lapangan menyedihkan. Ratusan juta dana desa yang selama ini dialokasikan ke BUMDes, kerap habis tanpa laporan jelas. Kabar yang beredar, dana tersebut “hilang” tanpa jejak, tanpa laporan perkembangan usaha, bahkan tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab. BUMDes yang seharusnya menjadi pilar ekonomi, justru berubah menjadi beban, bahkan bisa disebut sebagai “ladang gelap” keuangan desa.

Padahal, melalui regulasi yang baru ini, pemerintah pusat tegas meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memfasilitasi desa melaksanakan kegiatan ketahanan pangan melalui BUMDes. Bahkan, desa yang belum memiliki BUMDes wajib membentuk TPK Ketahanan Pangan sebagai cikal bakal pendirian BUMDes. Artinya, tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak membentuk dan memberdayakan BUMDes secara nyata.

Namun di Langkat, dari data yang dihimpun:

  • Hanya 55 BUMDes berbadan hukum

  • 97 desa baru sebatas nama terverifikasi

  • 25 desa masih memperbaiki dokumen

  • 31 Bumades (Bumdes bersama) belum selesai legalitas

  • Selebihnya? Tak terdata jelas, bahkan tak menunjukkan geliat aktivitas.

Bagaimana mungkin desa bisa menjalankan program nasional untuk mendukung swasembada pangan jika wadah kelembagaannya saja tidak ada atau mati suri?

Apalagi dalam panduan yang dikeluarkan Kementerian Desa, kegiatan ketahanan pangan harus dilaksanakan secara profesional, melalui kerja sama legal dengan lembaga ekonomi masyarakat, atau TPK yang punya keahlian dan sistem pelaporan berkala. Tanpa legalitas dan struktur pengelolaan yang benar, kegiatan ini hanya akan menjadi “formalitas anggaran” yang rawan diselewengkan.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Langkat bergerak cepat. Audit total harus dilakukan terhadap penyertaan modal ke BUMDes selama 5 tahun terakhir. Seluruh desa wajib dimonitor, dan dana desa tidak boleh dicairkan jika tidak disertai rencana dan laporan jelas atas BUMDes atau TPK yang akan dibentuk.

Jika tidak, maka program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden hanya akan jadi slogan. Di atas kertas desa mendukung swasembada, tapi di lapangan dana menguap tanpa hasil.(Dwi)

Facebook Comments Box

Lainnya

Gibran dan Bobby Pastikan Pengungsi Sibalanga Terlayani, Huntap Segera Dibangun

22 Desember 2025 - 17:41 WIB

Presiden Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

12 Desember 2025 - 12:05 WIB

Pemkab Langkat Kerahkan Bantuan Besar-Besaran ke 16 Kecamatan: 11 Warga Meninggal dan Ribuan Mengungsi

7 Desember 2025 - 08:20 WIB

Warga Berebut Sembako di Tengah Banjir: Bantuan Dilempar dari Atas Truk, Martabat Rakyat Ikut Terendam

3 Desember 2025 - 23:27 WIB

Bupati Syah Afandin Tegaskan Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD dalam Penyusunan KUA–PPAS 2026

19 November 2025 - 13:36 WIB

Hits di Pemerintahan