Menu

Mode Gelap
 

Daerah

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”

badge-check


					“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?” Perbesar

Keterangan gambar : Ilustrasi Bumdes Mekar Sari ( poto Ai)

Langkat – telisik.co.id/

Modal Ratusan Juta, PAD Hanya Rp6 Juta: BUMDes Mekar Sari Desa Turangi Disorot, Diduga Tak Efektif Kelola Dana Desa

BUMDes Mekar Sari di Desa Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, kini menjadi perhatian publik.

Pasalnya, meskipun telah menerima penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp200 juta pada tahun 2024, kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) hanya mencapai Rp6 juta per tahun.

Kepala Desa Turangi, Miswanto, saat dikonfirmasi Metrolangkat.com pada Rabu (16/4), mengakui rendahnya pendapatan tersebut.

“Dari modal itu, keuntungan yang didapat Rp6 juta per tahun. Keuntungan tersebut kita belikan sertu untuk perbaikan jalan,” jelasnya.

Miswanto menambahkan bahwa BUMDes Mekar Sari fokus pada usaha simpan pinjam.

“Karena banyak warga yang butuh uang, tapi begitulah bang, banyak juga yang tidak bayar, tiba-tiba pindah,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa tetap mempertahankan usaha yang secara nyata belum menguntungkan, Miswanto menjawab tegas.

“Simpan pinjam sangat dibutuhkan warga untuk menghindari rentenir yang keluar masuk desa,” katanya.

Namun rendahnya kontribusi terhadap PAD menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan tata kelola BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Padahal, pengelolaan BUMDes telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendampingan Masyarakat Desa dan Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan, serta wajib memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dan pendapatan bagi desa.

Sementara itu, Miswanto memastikan legalitas badan usaha tersebut. “BUMDes kita sudah berbadan hukum,” tegasnya.

Meski telah berbadan hukum, banyak pihak menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap model usaha dan sistem pengelolaan BUMDes Mekar Sari.

Pasalnya, dana sebesar Rp200 juta yang hanya menghasilkan PAD Rp6 juta per tahun mencerminkan tingkat efisiensi yang sangat rendah dalam pengelolaan keuangan desa.

Diharapkan, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat segera melakukan evaluasi menyeluruh agar tujuan utama pendirian BUMDes sebagai lokomotif ekonomi desa benar-benar tercapai.(Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Lainnya

Galian C diduga ilegal di Pesilam Langkat dibiarkan, APH Nya Kemana?”

10 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati Syah Afandin Buka Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

10 April 2026 - 10:04 WIB

Supervisi PKK Provsu di Langkat, Endang Syah Afandin Dorong Kader Desa Lebih Progresif

8 April 2026 - 19:17 WIB

Syah Afandin Buka Dialog MUI, Tekankan Persatuan Umat

6 April 2026 - 21:02 WIB

Tiorita Hadiri Groundbreaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala

6 April 2026 - 20:40 WIB

Hits di Daerah