Menu

Mode Gelap
 

Peristiwa

Digugat Pasal 284, Dokter ASN Langkat Dilaporkan ke Polrestabes Medan

badge-check


					Digugat Pasal 284, Dokter ASN Langkat Dilaporkan ke Polrestabes Medan Perbesar

Foto : Oknum dokter yang dilaporkan atas kasus perzinahan.(ist)

Langkat – TELISIK.CO.ID

Seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk.

Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKB & PPPA) Kabupaten Langkat dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Laporan tersebut diajukan seorang pria berinisial EDC, warga Langkat, dan tercatat dengan Nomor STPL: LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 12 November 2025 lalu.

Kuasa hukum pelapor, Ade Rinaldy SH dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan, menyebut kliennya melaporkan seorang pria berinisial dr. ER

dr ER diketahui merupakan ASN sekaligus dokter spesialis di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Langkat.

Terlapor diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan

“Klien kami melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan dr. ER dengan istri klien kami berinisial IY,” ujar Ade, Selasa (24/2/2026).

Dalam laporan disebutkan, dugaan peristiwa itu terjadi pada 3 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Menurut keterangan kuasa hukum, kecurigaan pelapor muncul setelah memperoleh informasi adanya hubungan terlarang antara istrinya dan terlapor.

Pelapor kemudian melakukan konfirmasi hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Ade mengungkapkan, berdasarkan uraian laporan yang diterima, terlapor disebut mengakui pernah menjalin hubungan dan beberapa kali memasuki hotel bersama istri pelapor.

Atas dasar itu, kliennya merasa dirugikan dan meminta aparat penegak hukum memproses perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Polrestabes Medan membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penanganan awal.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat, Indri Nugraheni, membenarkan bahwa dr. ER merupakan ASN di instansi yang dipimpinnya.

Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah internal yang akan diambil.

Hingga berita ini diturunkan, dr. ER belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawab melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap.(yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Tinjau Sungai Tukka, Bobby Siapkan Tanggul dan Sabo Dam Cegah Banjir

19 Februari 2026 - 21:56 WIB

BKO Brutal di Kebun USU, Al Amin Dianiaya Membabi Buta

12 Februari 2026 - 19:48 WIB

Remaja Putri Tewas Terseret Arus Sungai Bingai

8 Februari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Syah Afandin Dorong Peran Pemuda di Musda KNPI Langkat

30 Januari 2026 - 09:01 WIB

Sumur Warga Tertimbun Longsor, Bobby Nasution Janji Air Bersih untuk Kampung Durian

20 Desember 2025 - 20:14 WIB

Hits di Peristiwa