Ket poto :Bobby saat menghadiri Peringatan Hari Santri Nasional tingkat Sumatera Utara di Lapangan Merdeka, Kota Binjai, Rabu (22/10/2025).(Ist)
BINJAI –TELISIK.CO.ID
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut memberikan kemudahan serta pembebasan biaya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pondok pesantren.
Arahan tegas ini disampaikan Bobby saat menghadiri Peringatan Hari Santri Nasional tingkat Sumatera Utara di Lapangan Merdeka, Kota Binjai, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjamin keselamatan santri dan mencegah keresahan di kalangan pengelola pesantren, seperti yang sempat terjadi di Jawa Timur.
“Kita tidak mau kejadian seperti di Jawa Timur terulang. PBG pesantren harus dipermudah, bahkan digratiskan. Jangan sampai administrasi justru jadi beban bagi lembaga pendidikan agama,” tegas Bobby.
Gubernur menyebut, meski kewenangan PBG berada di pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Sumut akan mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Kita minta tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses PBG pesantren,” tambahnya.
Selain mempermudah izin, Bobby juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kelayakan bangunan pesantren demi keselamatan santri.
Ia mencontohkan langkah Pemko Binjai yang sudah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus menilai kelayakan bangunan pesantren, termasuk dari aspek pondasi dan konstruksi.
“Kalau ada bangunan yang tidak layak, segera laporkan. Tim akan turun langsung untuk membantu,” ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Binjai Amir Hamzah menyatakan dukungan penuh dan memastikan akan menindaklanjuti kebijakan itu secepatnya.
“Kami sangat setuju dan siap melaksanakan arahan Gubernur. Pesantren adalah bagian penting dari masyarakat dan pemerintahan Kota Binjai,” ujar Amir.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 16 pesantren di Kota Binjai, dan dalam waktu dekat Satgas PBG akan turun untuk melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pengelola pesantren agar proses izin dapat berjalan mudah dan cepat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pesantren, sekaligus memperkuat peran lembaga pendidikan Islam sebagai pusat pembinaan moral fan karakter generasi muda.(Wis)