MEDAN – telisik.co.id/
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan bahwa proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Sumut tetap dilanjutkan meski Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya harus dilanjutkan. Bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Bobby menjelaskan proyek yang menjadi objek perkara korupsi itu sejauh ini belum dimulai pengerjaannya.
"Apalagi kemarin sudah disampaikan dalam keterangannya, memang ini belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu kita lebih gampang memulainya," ujarnya.
Terkait pengganti Topan Ginting, Bobby menyebut pihaknya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Sumut dalam waktu dekat.
"Yang pasti akan ditunjuk Plt-nya. Tapi belum ditunjuk orangnya," jelas Bobby.
Diketahui sebelumnya, Topan Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik korupsi melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyampaikan selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Wis)
















