Menu

Mode Gelap
 

Peristiwa

Hakim PN Stabat Tolak Prapid Supriadi, Penyitaan Barang Bukti Dinilai Sah

badge-check


					Hakim PN Stabat Tolak Prapid Supriadi, Penyitaan Barang Bukti Dinilai Sah Perbesar

Langkat – Telisik.Co.Id

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Supriadi, S.PdI, Kepala Seksi Sarpras SD sekaligus PPK pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, akhirnya kandas di tangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Hakim tunggal Khairul Umam Syamsuyar, SH, MH dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Stabat, Senin (20/10/2025), dengan tegas menyatakan,

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon.”

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Stabat telah sesuai prosedur hukum acara pidana, serta sah menurut hukum.

Penyitaan dinilai bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang kini masih bergulir.

Sebelumnya, Supriadi mengajukan praperadilan pada Jumat (3/10/2025) dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Stb

menggugat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejaksaan Negeri Langkat atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya.

Melalui kuasa hukumnya, Yanseno Fedrik Turnip, SH, pihak Pemohon menilai penyitaan yang dilakukan tidak prosedural dan melanggar hak privasi.

“Kami memprapidkan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan serta penyitaan handphone dan laptop klien kami.

Hingga kini, klien kami belum menerima surat bukti penyitaan,” ujar Yanseno (5/10/2025).

Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar penyitaan terhadap tiga unit handphone (Oppo Reno 13F, Samsung S24, Samsung S25) dan satu unit laptop Asus dinyatakan tidak sah dan segera dikembalikan.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.

Kasi Intelijen Kejari Stabat, Ika Lius Nardo, SH, membenarkan hasil sidang tersebut.

“Benar, hakim menolak prapid atas nama Supriadi. Namun kami masih menunggu salinan putusannya,” ujar Nardo singkat.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik Kejari Langkat dinilai telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai SOP, dan barang bukti hasil penyitaan kini dinyatakan sah untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Kandasnya gugatan prapid Supriadi ini sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.

Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan hingga ke aktor utama di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(Wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

PTPN II Tanggung Korban Tabrakan Beruntun Akibat Asap Kebun Tebu di Tol

5 Maret 2026 - 16:34 WIB

Asap Tebu Picu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai–Langsa

5 Maret 2026 - 13:17 WIB

Gerak Cepat Jelang Lebaran, Bupati Syah Afandin Turun Langsung Sidak Pasar

2 Maret 2026 - 23:17 WIB

Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zinahi Istri Orang, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti

27 Februari 2026 - 08:25 WIB

Marinir–Kamla Bergerak, Dua Pengedar Sabu Baru Diserahkan ke Polres Langkat

26 Februari 2026 - 14:40 WIB

Hits di Peristiwa