Binjai – TELISIK.CO.ID
Publik Kota Binjai menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp20,8 miliar di Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2024.
Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.
Sebaliknya, dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit senilai Rp14,9 miliar justru lebih cepat ditangani.
Dalam waktu singkat, Kejari Binjai telah menetapkan tiga orang tersangka dan menahan mereka.
Padahal, kasus DIF lebih dulu ramai dibicarakan publik dibandingkan kasus DBH Sawit. Namun progres penyidikannya justru terkesan jalan di tempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menjelaskan alasan perbedaan kecepatan penanganan kedua perkara tersebut.
“Pelaksanaan penyidikan DBH terus terang ini merupakan kejahatan konvensional. Pengadaan barang dan jasa, dan sudah biasa kami laksanakan,” ujar Iwan.
“Kami sudah tahu clue-clue atau petunjuknya. Sementara kasus Dana Insentif Fiskal (DIF) lebih luas, lebih besar, dan lebih complicated (rumit),” tambahnya.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai penjelasan itu belum cukup menjawab kecurigaan publik.
Pengamat sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, menilai perlunya transparansi agar tak muncul dugaan “tebang pilih” dalam penanganan kasus korupsi di Kota Binjai.
“Apakah karena perbedaan kekuatan ‘beking’ atau ada faktor lain? Ini penting dijelaskan agar tidak muncul kecurigaan liar di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/10/2025).
Rahim mendesak Jaksa Agung untuk menurunkan tim ke Binjai guna mempercepat penyelesaian kasus DIF.
“Kalau penyidik merasa kesulitan, bisa panggil ahli atau minta bantuan ke Kejati Sumut dan Kejagung. Jangan biarkan kasus ini mandek,” tegasnya.
Ia juga menilai, Kejari Binjai harus menunjukkan komitmen yang sama kuatnya seperti dalam penanganan kasus DBH Sawit.
“Jangan takut menindak korupsi meski di belakang pelaku ada beking. Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Menurut Rahim, sikap transparan, akuntabel, dan profesional adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Kalau memang ada indikasi kuat korupsi dalam pengelolaan DIF, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Keadilan sosial harus ditegakkan, dan keberpihakan kepada rakyat menjadi roh setiap tindakan hukum,” tutupnya.(Wis)