Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar Memanas, PPK Disdik Langkat Gugat Kejari ke Pengadilan

badge-check


					Keterangan gambar : Petugas Kejaksaan saat melakukan pengledahan dan menyita berbagai dokumen dikantor Dinas Pendidikan Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board.(doc) Perbesar

Keterangan gambar : Petugas Kejaksaan saat melakukan pengledahan dan menyita berbagai dokumen dikantor Dinas Pendidikan Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board.(doc)

Langkat – Telisik.co.id

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali menimbulkan babak baru.

Kali ini, Supriadi salah seorang ASN Disdik Langkat, melawan balik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Langkah hukum itu ditempuh Supriadi setelah tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Langkat pada Kamis, 11 September 2025, yang disebutnya tidak prosedural.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek, tiga unit ponsel pribadi milik Supriadi — masing-masing OPPO Reno 13 F, Samsung S24, dan Samsung S25, serta satu unit laptop dinas merk Asus.

Nilai ketiga ponsel itu ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, penyitaan itu diduga tidak disertai dengan berita acara penyitaan resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami memprapidkan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan dan penyitaan handphone serta laptop klien kami.

Hingga kini, belum ada surat bukti penyitaan yang diterima,” tegas Yanseno Turnip, kuasa hukum Supriadi, Minggu (5/10/2025).

Tudingan Langgar SOP Penggeledahan

Supriadi menilai penyidik telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang miliknya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai asas due process of law, tetapi juga melanggar hak privasi dan asas kepemilikan pribadi.

Karena itu, pada Jumat (3/10/2025), Supriadi resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Stabat.

Permohonan itu akan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Kejari Langkat dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Ahli Hukum: Praperadilan Hak Setiap Warga

Langkah praperadilan ini turut mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan pendiri Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (KomPak) Sumut, Harianto Ginting alias BeGe.

Menurutnya, praperadilan adalah hak hukum yang sah, apalagi jika ada dugaan pelanggaran hak asasi selama proses penyidikan.

“Itu sah-sah saja. Kalau memang ada hak yang dilanggar, silakan diuji di pengadilan,” ujar BeGe, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa syarat sah penyitaan dan penggeledahan harus memenuhi unsur legalitas, di antaranya surat perintah, izin pengadilan, kehadiran dua saksi, serta berita acara penyitaan yang diserahkan kepada pihak terkait.

Namun, BeGe juga menegaskan, KUHAP memberi ruang bagi tindakan mendesak apabila barang bukti dianggap penting dan berisiko dimusnahkan atau dipindahkan.

“Penyitaan bisa dilakukan segera jika barang bukti berkaitan langsung dengan perkara dan harus diamankan,” bebernya.

Penyidik Miliki Surat Resmi

Masih menurut BeGe, dalam kasus Disdik Langkat, penyidik memiliki surat perintah penyidikan dan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Stabat.

“Jadi secara eksplisit, tindakan penyidik masih berada dalam koridor hukum. Barang bukti yang disita juga terlihat dan dikenali sebagai bagian dari perkara yang sedang disidik,” ungkapnya.

Ia menilai, penggeledahan dilakukan dalam konteks penyidikan kasus besar dugaan korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat, sehingga langkah kejaksaan tetap dapat dibenarkan dari sisi hukum acara.

Namun demikian, BeGe mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan, termasuk untuk menguji keabsahan penyidikan dan penyitaan, demi menjamin asas fair trial.

“Hakim nantinya bisa menilai bukan hanya dari prosedur formal, tapi juga dari aspek keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum,” tambahnya.

Kasus Smartboard Masih Bergulir

Sementara itu, Kejari Langkat diketahui masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat smartboard senilai Rp49,9 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat dan rekanan.

Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu penyidikan terbesar di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2025.

Praperadilan yang diajukan PPK Supriadi ini pun diprediksi akan menjadi ujian hukum penting dalam menguji profesionalitas penyidik Kejari Langkat sekaligus mengukur batas perlindungan hak individu di tengah upaya pemberantasan korupsi. (Upek London)

Facebook Comments Box

Lainnya

KAMMI Sumut Puji Integritas Lapas Kelas I Medan

18 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Putusan Final Kok Bisa Ditambah? Drama Hukum Blue Bird yang Tak Kunjung Usai

18 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Kasus DIF Binjai Mandek, Publik Sorot Dugaan ‘Tebang Pilih’ di Kejari

15 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Dr Tifa Sindir Relawan Jokowi: Jangan Jual CD dan BH Demi Panggung

15 Oktober 2025 - 09:39 WIB

MUI Kecam Keras Tayangan Trans7 Soal Kiai Hidup Mewah, Nilai Menghina Tradisi Pesantren

15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Hits di Berita