Jakarta – telisik.co.id/
Upaya panjang membongkar dugaan korupsi akhirnya dibawa ke level tertinggi. Seorang wartawan asal Sumatera Utara, Rahmad F Sirait nekat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp1,5 triliun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Langkah itu ditempuh Wakil Ketua PWI Langkat ini lantaran hampir tiga tahun publikasi dan laporan di Sumut tak kunjung mendapat tindak lanjut aparat penegak hukum daerah.
Dugaan rasuah yang disorot berkaitan dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 melalui program Padat Karya Penanaman Mangrove yang dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dari total anggaran Rp1.523.487.292.000, Sumut disebut menerima kucuran hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam struktur pelaksanaannya, Sekretaris BRGM Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si. ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia menunjuk dua pejabat dari BPDAS HL Wampu Sei Ular serta Asahan Barumun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Investigasi lapangan yang dipublikasikan media online e-news.id mengungkap adanya dugaan pemufakatan jahat antara pejabat negara dengan penerima manfaat proyek. Padahal dana jumbo itu sejatinya ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pesisir.
Tidak hanya dari Sumut, laporan serupa juga datang dari Organisasi Masyarakat DPN PETIR asal Bengkalis, Riau. Ketua DPN PETIR, Jackson Sihombing, bahkan menuding adanya “korupsi berjamaah” dalam proyek mangrove.
“Dari anggaran PEN itu, Bengkalis mendapat Rp462,2 miliar. Namun dalam realisasinya, kuat dugaan terjadi praktik yang jauh dari aturan hukum,” kata Jackson, seperti dikutip radarriaunet.com.
Dengan adanya dua laporan resmi—dari wartawan Sumut dan ormas di Riau—desakan agar Kejagung segera turun tangan semakin menguat. Publik menanti, apakah Kejagung RI berani membuka tabir dugaan korupsi raksasa di balik proyek penanaman mangrove senilai triliunan rupiah ini.(Ril)