Langkat – telisik.co.id/
Sebuah gudang diduga sebagai tempat penampungan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terpantau beroperasi hanya sekitar 500 meter dari Kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, gudang tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Di lokasi itu, minyak mentah—disebut sebagai “minyak konden”—diproses dan dioplos menjadi tiga jenis BBM, yakni minyak petralit, minyak tanah, dan solar.
Aktivitas serupa juga ditemukan di wilayah lain, seperti Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, yang masih berada di kawasan Kabupaten Langkat.

“Minyak mentahnya berasal dari Aceh, kemudian dimasak dan diolah menjadi tiga jenis minyak,” ujar seorang narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Seorang warga berinisial Zul juga membenarkan bahwa aktivitas gudang tersebut sudah berlangsung lama.
“Pemiliknya kabarnya orang Medan, dan dijaga oleh oknum yang mengenakan seragam,” katanya.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut terindikasi melanggar hukum, gudang ini seolah kebal dari penindakan.
Diduga ada praktik “setoran” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga operasionalnya berjalan lancar tanpa gangguan.
Padahal, sesuai dengan instruksi dari pihak kepolisian dan Kementerian ESDM, segala bentuk kegiatan ilegal seperti illegal drilling dan pengoplosan BBM harus ditindak tegas. Namun kenyataannya, kegiatan ini justru berlangsung secara terbuka.
Sebagai catatan hukum, tindakan mengoplos atau memalsukan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pengoplosan BBM umumnya dilakukan dengan mencampur bahan-bahan tertentu guna menyerupai BBM resmi yang dijual ke masyarakat demi meraup keuntungan besar.
Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Tim media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya meminta klarifikasi dari APH maupun instansi terkait.
Masyarakat berharap, aktivitas ilegal ini segera ditertibkan agar tidak semakin merugikan dan membahayakan lingkungan sekitar.(red)