Langkat – telisik.co.id/
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pradesa Finance Mandiri yang berkantor di Jalan Perniagaan, Stabat, kembali menjadi sorotan. Koperasi yang dipimpin Dedek Pradesa—anggota DPRD Langkat dari Fraksi Partai Gerindra—diduga menggelapkan dana tabungan dan deposit para nasabahnya.
Kasus ini mencuat setelah Nurlela (31), warga Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, bersama ayahnya, Legimin (69), melaporkan Dedek Pradesa ke Polres Langkat. Laporan tersebut disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan langsung kepada Kapolres Langkat.
“Dumas itu terkait sertifikat simpanan berjangka dengan modus bagi hasil,” ujar Nurlela, Selasa (26/8).
Nurlela menjelaskan, sejak Februari 2025, dana tabungan mereka senilai Rp100 juta lebih tidak bisa dicairkan. Awalnya, Legimin menabung Rp55 juta dengan janji bagi hasil Rp450 ribu per bulan. Skema itu sempat berjalan lancar setahun. Melihat hal itu, Nurlela ikut menabung Rp45 juta dengan janji serupa, namun bagi hasil hanya diterima lima bulan sebelum macet total.
“Setiap kali ditagih, selalu dijanjikan akan dibayar, tapi tidak pernah terealisasi. Bahkan kami sudah berulang kali menelpon dan mendatangi rumah serta kantornya, tapi tidak direspon,” keluh Nurlela.
Puncak kekesalan muncul ketika Dedek hanya sekali membayar Rp1 juta, lalu kembali ingkar janji. Akhirnya, mereka menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dedek ke Polres Langkat.
“Kami minta agar uang tabungan segera dikembalikan. Kalau tidak, kami berharap polisi segera memanggil dan memproses Dedek Pradesa sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nurlela didampingi ayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dedek Pradesa belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp.(Kus)