Medan – TELISIK.CO.ID
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai,
kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019–2021.
Tersangka baru berinisial RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero, resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (14/10).
Ia diduga kuat terlibat dalam proyek senilai Rp135,8 miliar yang bersumber dari anggaran internal PT Pelindo I (Persero) melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018–2020.
“RS berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, dalam keterangannya.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, dengan masa tahanan 20 hari pertama.
Sebelumnya, penetapan tersangka telah dikeluarkan melalui Surat TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025.
Menurut Husairi, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Dengan ditahannya RS, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.(Kus)