Menu

Mode Gelap
 

Kejahatan

Oknum Perwira Polisi Poldasu Diduga Kendalikan Galian C Ilegal di Desa Kwala Serapuh, Langkat

badge-check


					Oknum Perwira Polisi Poldasu Diduga Kendalikan Galian C Ilegal di Desa Kwala Serapuh, Langkat Perbesar

Langkat –  telisik.co.id/

Aktivitas galian C ilegal makin merajalela di Kabupaten Langkat. Usaha tanpa izin ini bebas beroperasi, merusak sungai, menebas tebing, menghancurkan perbukitan, dan menggali tanah tanpa kendali.

Dampaknya nyata: lingkungan rusak parah, aliran sungai berubah, banjir melanda saat musim hujan, dan kekeringan menghantui di musim kemarau.

Perbukitan hijau yang dulu dipenuhi pepohonan kini rata oleh alat berat. Masyarakat hanya menanggung dampak buruknya, sementara pemerintah daerah kehilangan potensi retribusi karena usaha ini berjalan di luar aturan.

Lebih parah lagi, praktik haram ini diduga dikendalikan oleh oknum aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, seorang perwira polisi di jajaran Polda Sumut terlibat langsung dalam pengerukan tanah perbukitan di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Oknum berinisial M.I, berpangkat Kompol dan bertugas di Pamen Yanma Poldasu, diduga kuat menjadi aktor di balik galian ilegal tersebut.

Alih-alih menindak pelaku perusak lingkungan, oknum ini justru ikut menjarah kekayaan alam Langkat untuk memperkaya diri.

Padahal, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Lebih jauh, Pasal 98 UU tersebut juga menegaskan: barang siapa dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan, diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Jika benar terbukti, keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal ini adalah tamparan keras bagi institusi Polri. Publik menunggu langkah tegas Kapolda Sumut dan Mabes Polri: apakah berani menindak anak buahnya yang bermain di bisnis kotor ini, atau justru membiarkan galian ilegal terus merajalela?

Satu hal pasti, galian C ilegal di Langkat adalah bom waktu bencana ekologis. Jika tidak dihentikan, rakyatlah yang akan menanggung banjir, longsor, dan kekeringan akibat kerakusan segelintir pengusaha nakal yang diduga dilindungi oknum berseragam.(Upek London)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Tanjungpura, Diduga Dekat Markas Polisi

16 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Jenazah Argo Masih di Kamboja! Keluarga di Langkat Pilu, Butuh Rp130 Juta untuk Bawa Pulang

15 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Konsultan Pengawas Kapal Tunda Rp135 M Diciduk, Kejati Sumut Tambah Daftar Tersangka

14 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Telkomsel Digugat ke PN Stabat, Warga Tanjung Pura Klaim Jadi Korban Sabotase Digital!

9 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Dapur Panas TPAD Langkat: Dari Defisit Rp242 Miliar, Lahir Proyek Smart Board Rp49,9 Miliar

9 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Hits di Headline