Menu

Mode Gelap
 

OPINI

Kontroversi Plat BK–BL: Antara Kepentingan PAD dan Kejelasan Pelayanan Publik

badge-check


					Kontroversi Plat BK–BL: Antara Kepentingan PAD dan Kejelasan Pelayanan Publik Perbesar

 

Opini >> Wafa Akhras Tarigan :

Penulis mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Opini ini ditulis sebagai bagian dari tugas mata kuliah Manajemen Pelayanan Publik, dengan fokus pada dinamika pelayanan publik dan kebijakan pemerintah daerah. 

Baru-baru ini publik dihebohkan oleh aksi pemberhentian dan permintaan penggantian plat BL (Aceh) menjadi BK (Sumut) yang videonya beredar luas di media sosial.

Kasus ini kemudian memicu perdebatan karena dianggap berkaitan dengan kepentingan penerimaan daerah.

Menurut laporan Detik News, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di wilayah Sumut.

Pernyataan ini yang kemudian memperkuat asumsi publik bahwa razia pelat tersebut tidak sekadar soal administratif, tapi juga soal strategi fiskal daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh merespons isu ini dengan mengimbau warga yang masih menggunakan plat luar agar segera melakukan mutasi ke plat BL.

Melalui keterangan yang dipublikasikan oleh BPKA Banda Aceh di humas.acehprov.go.id, pemerintah menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh idealnya kembali mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik di daerah tersebut.

Sikap ini menunjukkan dorongan Aceh untuk menjaga kemandirian fiskalnya.

Namun, bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi antara Aceh dan Sumut, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan baru dalam hal kenyamanan dan administrasi kendaraan.

Mengutip dari pemberitaan AJNN dalam perspektif manajemen pelayanan publik, dua hal ini memunculkan problematika klasik yaitu:

1. Bagaimana penegakan aturan dan tujuan fiskal dijalankan tanpa menimbulkan sentimen sosial,

2. Bagaimana komunikasi publik serta prosedur administrasi dibuat jelas agar tidak terkesan sewenang-wenang.

Beberapa wakil rakyat dan tokoh daerah mengkritik cara penindakan di lapangan yang menyebutnya kurang tepat dan berpotensi memicu gesekan antar daerah, sehingga yang diperlukan bukan sekadar razia spontan tapi skema penegakan yang memiliki dasar hukum dan koordinasi antardaerah.

Artinya, ketertiban administrasi memang penting, tetapi tanpa mekanisme yang transparan dan komunikasi publik yang memadai, kebijakan justru bisa memunculkan resistensi sosial yang sebenarnya dapat dihindari.

Sejalan dengan itu, pemberitaan RMOLACEH juga menyampaikan pandangan para ahli yang menyoroti pentingnya dasar hukum dalam setiap penertiban terkait plat kendaraan.

Mereka menekankan bahwa upaya meningkatkan PAD tidak bisa dipisahkan dari kepastian regulasi, karena tanpa landasan yang kuat,

Tindakan petugas di lapangan berpotensi menimbulkan kebingungan atau ketidaknyamanan bagi Masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan yang rutin melintasi Aceh dan Sumut.

Oleh karena itu, langkah yang lebih ideal adalah memperkuat aturan yang berlaku, memperjelas sosialisasi kepada publik, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Dengan pendekatan seperti ini, tujuan fiskal tetap dapat dicapai tanpa mengorbankan kejelasan prosedur dan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Pada akhirnya, upaya pemerintah daerah untuk memperkuat PAD dan meningkatkan kualitas layanan publik adalah hal yang wajar dan memang diperlukan.

Hanya saja, dalam penerapannya, kebijakan fiskal tidak bisa dilepaskan dari kenyamanan masyarakat dan hubungan antardaerah—apalagi bagi warga yang mobilitasnya melintasi dua provinsi.

Karena itu, diperlukan aturan yang jelas, komunikasi publik yang tidak berubah-ubah, serta penegakan yang transparan agar kebijakan tidak menimbulkan kesan memicu sentimen.

Jika kedua pemerintah daerah dapat duduk bersama dan menyelaraskan kebijakan, maka penarikan pajak bisa berjalan lebih efektif tanpa memunculkan kegaduhan di ruang publik.

Informasi mengenai pernyataan pejabat, respons DPRD, serta imbauan dari Pemerintah Aceh dalam tulisan ini merujuk pada laporan media lokal seperti DetikNews dan kanal humas pemerintah daerah terkait.

Kemudian dari peristiwa ini, saya menilai bahwa persoalan plat BK–BL sebenarnya hanya menjadi pintu masuk untuk melihat masalah yang lebih besar: bagaimana pemerintah mengelola pelayanan publik yang melibatkan dua daerah sekaligus.

Warga hanya butuh aturan yang jelas, prosedur yang tidak membingungkan, dan penjelasan yang mudah dipahami.

Jika hal-hal dasar ini dipenuhi, kebijakan apa pun, termasuk soal mutasi plat dan pajak kendaraan, akan lebih mudah diterima.

Karena pada akhirnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga soal memastikan bahwa masyarakat merasa dipermudah, bukan dipersulit.(***)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Tata Ruang di Persimpangan Kepentingan, Cekgu Jadi Ahli Bangunan

25 Desember 2025 - 20:43 WIB

Wartawan “Rinso”: Saat Pena Tak Lagi Mencuci Kebenaran

19 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Opini: Negeri Kelayau, Raja yang Taat, dan Panglima Botak yang Rakus

24 September 2025 - 07:58 WIB

Ingat: BUMD Adalah Aset Rakyat, Bukan Tempat Istirahat Para Loyalis Politik

24 Juli 2025 - 19:26 WIB

Perempuan, Kapitalisme, dan Jerat Estetika Palsu

17 Juli 2025 - 06:39 WIB

Hits di OPINI