Menu

Mode Gelap
 

Kejahatan

Korupsi Proyek Fiktif Terbongkar, Agung Ramadhan Resmi Ditahan Kejari Binjai

badge-check


					Korupsi Proyek Fiktif Terbongkar, Agung Ramadhan Resmi Ditahan Kejari Binjai Perbesar

foto : Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom, pada Senin (13/4/2026).(ist)

Binjai –telisik.co.id

Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi proyek fiktif. Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom, pada Senin (13/4/2026).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026, setelah penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Agung Ramadhan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konstruksi perkara, Agung disebut menerima tawaran kegiatan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani dari tersangka lain, Ralasen Ginting.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun terorganisir. Tersangka diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada calon penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, bersama Ralasen Ginting, proyek tersebut ditawarkan kepada pihak ketiga dengan iming-iming pekerjaan.

Dana yang diminta kemudian diserahkan oleh penyedia, baik secara tunai maupun transfer, melalui perantara Agung Ramadhan kepada Ralasen Ginting.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ujar Ronald.

Saat ini, tersangka Agung Ramadhan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejari Binjai telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya telah lebih dulu ditahan, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Suko Hartono, serta Agung Ramadhan.

Kasus dugaan korupsi berjamaah ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik pembuatan kontrak fiktif tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan menyasar sektor vital pertanian di Kota Binjai.(kus/red)

Facebook Comments Box

Lainnya

Perang Total Narkoba di Medan, Rico Waas Tegaskan Sanksi Pecat ASN Terlibat

13 April 2026 - 21:32 WIB

SPBU Simpang Durin Mulo Disorot, Warga Curiga Ada Permainan BBM Subsidi

31 Maret 2026 - 16:31 WIB

Digerebek di Laut Asahan! 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Nyaris Lolos

25 Maret 2026 - 18:33 WIB

Sepekan Tak Masuk Kerja dr Ed, Oknum Dokter ASN Yang Dilaporkan Zina

2 Maret 2026 - 14:44 WIB

40 Tahun Hak Warga Dirampas: Kebun Percobaan USU Diduga Bermasalah, Negara Dinilai Membiarkan

24 Januari 2026 - 13:25 WIB

Hits di Kejahatan