STABAT – telisik.co.id/
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Langkat meluruskan kabar yang beredar di sejumlah media terkait status kemiskinan daerah ini.
Berdasarkan data resmi tahun 2024, Langkat menempati peringkat ke-11 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, dengan persentase penduduk miskin sebesar 9,04%.
Kepala BPS Langkat, Muhammad Ervin Sugiar, SST, M.Si, menyatakan bahwa angka tersebut bersumber dari publikasi resmi Persentase Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Tahun 2024.
“Ada sekitar 96,5 ribu warga Langkat yang masuk kategori miskin,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Penduduk miskin, jelas Ervin, adalah mereka yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan, yaitu jumlah minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan setara 2.100 kilokalori per hari, ditambah kebutuhan dasar non-makanan seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Tren Kemiskinan Terus Menurun
BPS mencatat, angka kemiskinan di Langkat menurun dalam lima tahun terakhir: 9,91% (2019), 9,73% (2020), 10,12% (2021), 9,49% (2022), 9,23% (2023), hingga 9,04% pada 2024.
Secara provinsi, rata-rata kemiskinan Sumut berada di angka 7,99%, sedangkan nasional 9,03%.
Lima daerah termiskin di Sumut adalah Nias Barat (22,68%), Nias Utara, Nias Selatan, Nias, dan Kota Gunungsitoli. Kabupaten dengan tingkat kemiskinan terendah adalah Deli Serdang (3,44%).
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menekan angka kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan sektor produktif.
“Kita terus berproses, berbagai upaya kita lakukan untuk menurunkan angka kemiskinan. Mari bersama menuntaskannya,” ujarnya.(Wis)
















