Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Langkat Siapkan 5 Ranperda Baru, Syah Afandin Fokus Perkuat Tata Kelola Desa dan Aset Daerah

badge-check


					Langkat Siapkan 5 Ranperda Baru, Syah Afandin Fokus Perkuat Tata Kelola Desa dan Aset Daerah Perbesar

Keterangan gambar : Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, memimpin rapat penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.(ist)

Langkat — TELISIK.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Langkat terus memperkuat pondasi regulasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan transparan. Melalui Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, Bupati H. Syah Afandin, SH memimpin rapat penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026, Selasa (21/10/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat ini dibuka oleh Ketua DPRD Sribana Br. Perangin-angin dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Kepala OPD, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita menyebut lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Langkat bersifat strategis karena berorientasi pada penguatan regulasi pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.

“Ranperda ini adalah bagian dari upaya kita memperkuat regulasi agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kelima Ranperda yang diusulkan meliputi:
1️⃣ Ranperda Pemilihan Kepala Desa, mengatur masa jabatan delapan tahun, calon tunggal, serta persyaratan calon kepala desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
2️⃣ Ranperda Perangkat Desa, menegaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai amanat undang-undang dan kearifan lokal.
3️⃣ Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memperkuat masa jabatan dan keterwakilan perempuan dalam BPD.
4️⃣ Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk menjamin kepastian hukum setiap proses di tingkat desa.
5️⃣ Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 demi meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Menurut Tiorita, penyusunan perda merupakan amanat Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, yang menegaskan kewenangan daerah dalam membentuk peraturan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya Prolegda sebagai instrumen perencanaan hukum daerah yang tertib dan terukur.

“Dengan Prolegda, kita memastikan tidak ada tumpang tindih kebijakan. Semua penyusunan perda harus berjalan sistematis dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat atas kolaborasi erat dengan pemerintah daerah. “Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Syah Afandin dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan regulasi desa adalah bagian penting dari strategi pembangunan Langkat ke depan.
“Setiap kebijakan harus berpijak pada aturan yang jelas dan berpihak kepada rakyat. Dengan lima Ranperda ini, kita ingin memastikan sistem pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah semakin kuat dan transparan,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kabupaten Langkat Tahun 2026, yang menjadi dasar arah legislasi daerah tahun depan.(Wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City

22 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Syah Afandin :  Setiap Kecamatan Segera Bentuk Dapur Makanan Bergizi Gratis

22 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Gubernur Bobby Minta Kabupaten/Kota Gratiskan Izin PBG Pesantren

22 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Syah Afandin Ancam Tindak Tegas Aset Pemda Langkat yang Bermasalah

19 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Syah Afandin Geram, Ultimatum OPD: Aset Pemda Hilang dan Pajak Mati Harus Diselesaikan!

16 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Hits di Pemerintahan