Binjai – telisik.co.id/
Sebuah warung minuman keras tradisional atau Lapo Tuak yang berada di Jalan Alpukat Raya, Gang Wakaf, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, meski sudah dilarang beroperasi dan disurati Pemerintah Kota Binjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 5 Mei 2025 lalu, warung yang disebut-sebut milik pria berinisial AS itu tetap nekat buka hingga sekarang.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan Lapo Tuak tersebut. Selain menjual minuman keras, lokasi itu juga kerap menghadirkan live music dengan suara keras hingga larut malam, sehingga mengganggu ketenangan warga yang ingin beristirahat.
Seorang aktivis hukum di Kota Binjai, Dhani Lubis, menilai Satpol PP Kota Binjai kurang tegas dalam menindaklanjuti surat peringatan tersebut.
Ia menyoroti bahwa surat peringatan yang dilayangkan sudah berstatus “Peringatan III”, yang seharusnya ditindak tegas sesuai aturan.
“Kami menilai Kasatpol PP Binjai tidak tegas dan tidak menjalankan isi surat peringatan itu.
Padahal jelas disebutkan dalam surat tersebut bahwa dalam waktu 2 x 24 jam sejak terbit, usaha harus dihentikan. Kenyataannya sampai hari ini tetap buka,” tegas Dhani Lubis pada Senin (7/7).
Dhani juga menilai masih beroperasinya Lapo Tuak itu menunjukkan kelalaian Satpol PP dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.
“Bagaimana dengan izinnya? Seharusnya mereka menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan, serta menjunjung norma-norma yang berlaku,” tambah Dhani.
Tak hanya Satpol PP, ia juga meminta Camat Binjai Barat, Oscar Arifandi Ginting, untuk lebih aktif dan turun langsung ke lapangan.
“Camat Binjai Barat seharusnya melakukan sidak ke lokasi. Warga jelas resah dengan aktivitas Lapo Tuak itu,” katanya.
Sebagai aktivis hukum, Dhani meminta seluruh pihak terkait untuk tegas dan transparan.
Ia bahkan menduga ada permainan antara oknum petugas dengan pemilik usaha sehingga larangan tak dijalankan.
“Dengan masih terus beroperasinya lokasi itu, kami menduga ada main mata antara oknum petugas dengan pemilik usaha,” tutup Dhani.
Diketahui, Pemerintah Kota Binjai melalui Satpol PP sudah menerbitkan surat Peringatan III bernomor 331.1-0799/SATPOLPP/V/2025, tertanggal 5 Mei 2025.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Binjai, Hardiansyah Putra Pohan S.STP.(Red)