Menu

Mode Gelap
 

Lingkungan

“Mandul! Perda Kawasan Tanpa Rokok di Langkat Tak Pernah Ditegakkan”

badge-check


					“Mandul! Perda Kawasan Tanpa Rokok di Langkat Tak Pernah Ditegakkan” Perbesar

Langkat — telisik.co.id/

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur petunjuk pelaksanaannya tampaknya hanya menjadi pajangan tanpa makna.

Ironis, aturan yang menghabiskan anggaran daerah itu nyaris tak ditegakkan.

Hasilnya? Asap rokok tetap bebas berkibar di ruang-ruang publik, bahkan di tempat yang seharusnya steril dari asap rokok.

Pemandangan pegawai merokok di kantor pemerintahan sudah menjadi hal lumrah. Kawasan umum seperti terminal, rumah sakit, sekolah, hingga tempat ibadah pun kerap menjadi arena perokok.

Lebih menyedihkan lagi, di ruang rapat paripurna DPRD Langkat sendiri, rokok tetap menyala seolah Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak pernah ada.

Lalu, untuk apa Perda ini dibuat? Bukankah pembentukan regulasi daerah itu menghabiskan biaya dari uang rakyat? Mirisnya, setelah diundangkan, implementasinya justru diabaikan begitu saja.

Padahal, kawasan tanpa rokok adalah salah satu indikator pendukung untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Bagaimana mungkin Langkat bisa disebut layak anak jika di mana-mana asap rokok tetap membumbung tinggi?

Di taman bermain, fasilitas umum, bahkan di gedung DPRD sendiri, rokok masih bebas dihisap tanpa teguran, tanpa sanksi.

"Perda ini bukan sekadar simbol, tapi untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak kita.

Kalau masih dibiarkan seperti ini, jangan mimpi Langkat bisa meraih status Kabupaten Layak Anak," ungkap seorang pemerhati kesehatan masyarakat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat kini bertanya, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menegakkan Perda ini? Di mana peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

atau aparat terkait? Ataukah semua pihak lebih memilih membiarkan aturan ini menjadi dokumen tak berguna?

Kalau penegakan Perda saja tidak sanggup, bagaimana bisa mimpi besar seperti Kabupaten Layak Anak terwujud? Aturan hanya ada di atas kertas, sementara asap rokok tetap jadi pemandangan sehari-hari.(yong)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Puisi Mahasiswi Unimed tentang Kelestarian Bumi Tuai Apresiasi Ketua TP PKK Langkat

23 Februari 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Banjir Tapteng, Pastikan Bantuan dan Huntap untuk Warga

18 Februari 2026 - 21:53 WIB

Bobby Nasution Tekankan Aksi Rutin Jaga Destinasi Wisata

13 Februari 2026 - 19:25 WIB

Bobby Nasution Bersihkan Sungai Deli di HUT ke-18 Gerindra

8 Februari 2026 - 14:06 WIB

Gerakan Indonesia ASRI Dimulai, Wagub Sumut Ajak Warga Jaga Danau Toba

8 Februari 2026 - 13:35 WIB

Hits di Lingkungan