Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025).(Ist)
Medan – Telisik.co.id
Upaya Pemerintah Kota Medan memperkuat perlindungan kesehatan publik memasuki babak baru.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025).
Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam menekan dampak buruk rokok, sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan beradab bagi seluruh warga Kota Medan.
Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Rico Waas menekankan bahwa kesehatan tidak semata-mata diartikan sebagai ketiadaan penyakit, tetapi mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial agar masyarakat tetap produktif.
“Setiap orang berhak hidup sehat dan memperoleh lingkungan yang sehat. Namun di sisi lain, setiap orang juga berkewajiban menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang sama,” tegas Rico Waas.
Ia mengingatkan, pemerintah dan masyarakat memikul tanggung jawab bersama dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner,
hipertensi, diabetes, kanker, hingga gagal ginjal. Salah satu faktor risiko utama dari penyakit mematikan tersebut, kata Rico, adalah rokok.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama pemicu penyakit tidak menular yang dapat berujung pada kematian,” ujarnya lugas.
Didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Rico Waas juga menyoroti pesatnya perkembangan rokok elektrik di tengah masyarakat.
Karena itu, perubahan Perda KTR kali ini tidak hanya bersifat kosmetik, tetapi memperluas dan menyempurnakan definisi rokok, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas Ranperda tersebut secara cermat dan komprehensif.
Ia berharap regulasi baru ini tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan benar-benar efektif di lapangan.
“Dengan perubahan Perda KTR ini, kita berharap jumlah perokok di Kota Medan dapat ditekan dan kualitas kesehatan warga semakin meningkat,” harapnya.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register, sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.(Wis)















