Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Nasib Honorer Non Database BKN 2022: Dibuang, Dipermainkan, atau Dikorbankan?

badge-check


					Nasib Honorer Non Database BKN 2022: Dibuang, Dipermainkan, atau Dikorbankan? Perbesar

Keterangan gambar : Plt Kepala BKD Langkat, Safriansyah Nasution, menegaskan bahwa keputusan mengenai tenaga honorer di luar Database BKN 2022 dikembalikan ke masing-masing OPD terkait.(ist)

Langkat – telisik.co.id/

Dalam pusaran ketidakpastian, ratusan tenaga honorer Non Database BKN 2022 di Langkat masih bertanya-tanya soal masa depan mereka. Janji reformasi tenaga kerja di lingkungan pemerintahan justru melahirkan isu-isu baru, mulai dari wacana outsourcing hingga dugaan pungli dalam rekrutmen. Alih-alih memberikan solusi konkret, pemerintah daerah tampaknya melempar tanggung jawab ke masing-masing OPD.

Plt Kepala BKD Langkat, Safriansyah Nasution, menegaskan bahwa keputusan mengenai tenaga honorer di luar Database BKN 2022 dikembalikan ke masing-masing OPD terkait.

"Jadi hasil rapat itu, kita kembalikan masalah (nasib tenaga honorer Non Database BKN 2022) ke masing-masing OPD, karena mereka yang merekrut," jelasnya, Senin (24/3/2025).

Terkait informasi bahwa honorer tersebut sempat dirumahkan lalu dipanggil kembali, Safri menyatakan tidak memiliki informasi tersebut karena keputusan berada di tangan OPD terkait.

"Kebijakan itu ada di masing-masing OPD. Apakah tetap mempekerjakan mereka atau tidak, silakan konfirmasi langsung ke OPD terkait," imbuhnya.

Polemik Outsourcing: Solusi atau Masalah Baru?

Mengenai sistem outsourcing, Safri menjelaskan bahwa mekanisme ini diterapkan sesuai kebutuhan instansi.

“Outsourcing ini lebih kepada tenaga alih daya, seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan petugas keamanan. Jadi ini kembali lagi kepada kebutuhan masing-masing OPD,” jelasnya.

Saat ditanya soal mekanisme seleksi outsourcing, Safri mengarahkan pertanyaan tersebut ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“PBJ yang mengatur sistem dan mekanismenya dengan berkoordinasi bersama OPD terkait,” tambahnya.

Rekrutmen Honorer dan Dugaan Pungli: Siapa Bertanggung Jawab?

Terkait dugaan rekrutmen honorer yang bertentangan dengan UU Nomor 20/2023, Safri menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD sebagai langkah pencegahan.

“Kita sudah mengingatkan melalui surat edaran. Selanjutnya, OPD masing-masing yang harus menyikapi aturan itu,” tegasnya.

Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab mengawasi rekrutmen honorer, Safri menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan tanggung jawab bersama.

“BKD hanya menangani yang masuk dalam pendataan Database BKN 2022. Selebihnya, pengawasan dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Terkait dugaan pungli dalam perekrutan honorer antara 2023-2025 sebagai pengganti tenaga yang telah diangkat menjadi PPPK, Safri mengaku tidak mengetahui.

“OPD terkait yang bisa menjawab ini, karena kami tidak tahu-menahu soal itu,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya indikasi pergantian honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK.

“Mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK tidak bisa digantikan. Karena ini bagian dari penataan tenaga Non ASN dalam Database BKN 2022,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai dugaan pungli dalam penerimaan tenaga honorer, Safri kembali menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kami tidak menerima laporan soal itu. Kalau ada informasi, silakan dicek langsung ke OPD atau pihak terkait,” pungkasnya.

Dengan berbagai pernyataan ini, nasib tenaga honorer Non Database BKN 2022 masih belum menemukan kepastian. Sementara dugaan pungli dan polemik outsourcing terus menjadi pertanyaan yang belum terjawab.(red)

 

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Syah Afandin Lantik PB HIMALA 2025–2027, Dorong Mahasiswa Jadi Motor Perubahan

22 Januari 2026 - 21:48 WIB

Wagub Sumut Pimpin Rehabilitasi 37 Ribu Hektare Lahan Pascabencana

15 Januari 2026 - 14:16 WIB

Gibran dan Bobby Pastikan Pengungsi Sibalanga Terlayani, Huntap Segera Dibangun

22 Desember 2025 - 17:41 WIB

Presiden Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

12 Desember 2025 - 12:05 WIB

Pemkab Langkat Kerahkan Bantuan Besar-Besaran ke 16 Kecamatan: 11 Warga Meninggal dan Ribuan Mengungsi

7 Desember 2025 - 08:20 WIB

Hits di Pemerintahan