Menu

Mode Gelap
 

Nasional

50.971 Kasek di Indonesia Masih Plt, Pengangkatan Definitif Wewenang Menteri Pendidikan

badge-check


					50.971 Kasek di Indonesia Masih Plt, Pengangkatan Definitif Wewenang Menteri Pendidikan Perbesar

Keterangan gambar ; Plt Kadis Pendidikan Langkat Gembira Ginting saat Rapat Kordinasi dengan Kemdikbudikdasmen Di Jakarta 17-19 Septemer 2025,Tentang Prosedur pengangkat guru menjadi kepala sekolah baik SD,SMP Maupun SMA,(Ist)

Langkat – telisik.co.id/

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan mekanisme pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, S.Pd, M.Pd, dalam surat edaran bernomor 800/DISDIK/2025 yang diterbitkan Agustus 2025.

Gembira menegaskan, proses pengangkatan kepala sekolah definitif mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Semua guru yang berminat bisa mengajukan diri melalui mekanisme resmi yang sudah diatur.

Kami tegaskan tidak ada pungutan biaya apapun, mulai dari pendaftaran hingga diklat.

Bila ditemukan ada pengutipan, itu di luar tanggung jawab Dinas Pendidikan Langkat,” tegas Gembira, Jumat 26/9 2025.

Banyaknya Kepala Sekolah Plt

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jumlah kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt) di Indonesia masih cukup tinggi.

Secara Nasional: 50.971 orang.

Provinsi Sumatera Utara: 5.145 orang.

Kabupaten Langkat: 180 orang.

Tingginya angka ini terjadi karena untuk menjadi kepala sekolah definitif, seorang guru wajib memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Syarat Menjadi Kepala Sekolah Definitif

Adapun syarat utama BCKS, yakni:

Minimal berijazah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

Memiliki sertifikat pendidik.

Golongan ruang minimal III/c untuk PNS, atau masa kerja minimal 8 tahun bagi guru PPPK.

Penilaian kinerja guru minimal predikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir.

Pengalaman manajerial sekurangnya 2 tahun.

Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat.

Selain itu, calon kepala sekolah juga wajib melampirkan dokumen penunjang seperti SK pengalaman manajerial, SKCK, surat bebas hukuman disiplin, hingga pakta integritas.

Wewenang Menteri Pendidikan

Gembira menegaskan, saat ini kewenangan pengangkatan kepala sekolah tidak lagi berada di tangan kepala daerah Bupati/ Walikota.

“Tanpa persetujuan Menteri Pendidikan, kepala daerah tidak bisa mengangkat atau melantik kepala sekolah.

Jadi sistem sekarang, pengangkatan Kepala Sekolah (Kasek) itu sepenuhnya kewenangan Menteri Pendidikan (Mendiknas),” jelasnya.

Pembiayaan dari APBN dan APBD

Gembira memastikan, seluruh biaya rangkaian seleksi hingga diklat ditanggung oleh APBN dan APBD, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Kami ingin memastikan proses ini transparan, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momentum seleksi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya lagi.

Dengan aturan ini, diharapkan para guru yang memenuhi kualifikasi dapat mempersiapkan diri dan mengikuti proses pengusulan secara resmi

Agar lahir kepala sekolah definitif yang profesional, berintegritas, dan mampu memajukan mutu pendidikan di Kabupaten Langkat maupun Indonesia secara umum.(Yong)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

MUI Kecam Keras Tayangan Trans7 Soal Kiai Hidup Mewah, Nilai Menghina Tradisi Pesantren

15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital Indonesia

7 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Desakan Mundur Menguat, Kapolri Dihantam Isu Saham Anak di PT Position

19 September 2025 - 22:36 WIB

Tangis Perpisahan, Sri Mulyani Pamit dari Kemenkeu Setelah 13 Tahun Mengabdi

10 September 2025 - 08:21 WIB

Mahfud MD: Pencurian Saham Itu Fakta, Kasus Blue Bird Buktinya

5 Agustus 2025 - 06:08 WIB

Hits di Nasional