Menu

Mode Gelap
 

Ekonomi

Keluhan Ojol ke Komnas HAM: Sering Kena Suspend hingga Sulit Klaim BPJS

badge-check


					Keluhan Ojol ke Komnas HAM: Sering Kena Suspend hingga Sulit Klaim BPJS Perbesar

telisik.co.id/ – Jakarta

Komnas HAM mengaku menerima aduan soal pelanggaran atas jaminan hak para pengemudi ojek online atau ojol. Salah satunya soal kesewenang-wenangan pihak aplikasi men-suspend akun pengemudi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, ada banyak persoalan yang diadukan para pengemudi dan kurir online.

Di antaranya, suspend akun sering dilakukan oleh pihak perusahaan kepada para pengemudi ojek daring sehingga mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

Selain itu, klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.

Permasalahan lainnya, tutur dia, pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi online ke beberapa dinas ketenagakerjaan di daerah mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek online dianggap bukan pekerja, melainkan bersifat kemitraan.

“Inisiatif membuat perserikatan itu muncul atas berbagai permasalahan yang dialami pengemudi ojek online, antara lain ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek online dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek online. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul,” tutur dia di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Komnas HAM memberi rekomendasi agar Menteri Ketenagakerjaan mengkaji dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada Disnaker provinsi/kota/kabupaten dan/atau Permenaker terkait perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi online, termasuk pencatatan serikat pekerja.

Uli juga meminta, ada kajian bagi perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

“Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak,” tuturnya. (red)

Facebook Comments Box

Lainnya

Langkat Geger Hari Ayam & Telur Nasional 2025

19 Oktober 2025 - 18:47 WIB

“BI Dukung Klaster Padi Langkat, Petani Siap Masuk Era Pertanian Modern”

16 Oktober 2025 - 11:26 WIB

MUI Kecam Keras Tayangan Trans7 Soal Kiai Hidup Mewah, Nilai Menghina Tradisi Pesantren

15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PAD Langkat 2024 Lampaui Target, Syah Afandin Apresiasi “Pejuang Pajak Daerah”

14 Oktober 2025 - 19:42 WIB

KADIN Sumut Optimistis Gubernur Bobby Mampu Tekan Inflasi

11 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Hits di Berita