Foto : Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025). (komfo)
Medan – Telisik.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Rico Waas menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan pidana kerja sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Perlu adanya pemahaman yang komprehensif di masyarakat, terutama mengenai siapa saja yang dapat dikenakan pidana kerja sosial serta apakah sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau merupakan putusan akhir dari pengadilan,” ujar Rico Waas.
Ia menambahkan, Pemko Medan pada prinsipnya siap berkolaborasi dan mendukung kebijakan pemerintah pusat selama bertujuan untuk memberikan efek jera yang lebih humanis serta berdampak positif bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Agar implementasinya dapat berjalan efektif dan optimal, kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kota Medan,” ujar Kriston.
Audiensi tersebut juga menjadi ajang koordinasi awal guna menyamakan persepsi serta mempersiapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Medan menjelang diberlakukannya KUHP yang baru.(wis/ril}















