Medan – TELISIK.CO.ID
Maraknya penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba menjadi perhatian serius pemerintah.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara kini aktif melakukan pengawasan untuk menjaga populasi ikan serta melindungi ekosistem danau terbesar di Indonesia tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan untuk memantau aktivitas penangkapan ikan di kawasan pesisir danau.
“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun
dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan praktik penangkapan ikan yang diduga melanggar aturan. Hal tersebut terkait dengan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring sebesar 1 inci atau 2,5 sentimeter.
Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, misalnya, ditemukan penggunaan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter. Sementara di kawasan Ajibata, Kabupaten Toba, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter di muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah.
Menurut Supryanto, ikan yang boleh ditangkap seharusnya telah melewati fase matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter.
“Ikan yang ukurannya di bawah 10 cm seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai penangkapan ikan juga diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan penggunaan alat atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.
“Jika penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi,
hingga menurunnya stok ikan di masa depan. Penangkapan berlebihan juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.
Selain pengawasan di lapangan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat nelayan. Saat ini, pemerintah juga tengah mengkaji regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
“Kita akan mengkaji terlebih dahulu aturan tersebut, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu diterbitkan Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data sistem perizinan elektronik Online Single Submission, sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan di sektor kelautan dan perikanan.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan administrasi SIUP.
“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196.
Untuk perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi dari kami dan bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut,” jelas Jenny.
Jika Anda ingin, saya juga bisa buatkan 5 judul yang lebih “tajam ala portal berita” (biasanya lebih kuat menarik klik pembaca) untuk berita ini.(Wis)
















